Berita Kaltara Terkini
Kementerian Agama Usul Tambah Kuota Haji Tahun 2023, Kemenag Kaltara Sebut Belum Ada Surat Resmi
Tahun 2023 Kementerian Agama usulkan penambahan kota haji kepada Pemerintah Arab Saudi sebesar 100 persen.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan penambahan kuota haji tahun 2023 sebanyak 100 persen.
Namun, usulan itu masih menunggu persetujuan Pemerintah Arab Saudi.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltara Saifi melalui Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam H. Muhammad Saleh saat dikonfimasi mengaku sudah menerima informasi terkait penambahan kuota haji tahun 2023.
Baca juga: Kuota Haji Indonesia Tahun Ini Ditetapkan 100.051 Jemaah, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni 2022
"Namun, hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kemenag RI terkait hal tersebut.
Waktu Rakernas (rapat kerja nasional) di Batam, Bapak Menteri Agama (Menag sudah menyampaikan terkait penambahan kuota haji 2023," ujarnya Rabu (7/9/2022).
Dalam pertemuan tersebut, kata Saleh sapaan akrabnya ada beberapa opsi yang disampaikan Menag. Pertama, kuota haji 46 persen, kedua 75 persen dan ketiga 100 persen.
"Jadi, ada tiga opsi. Tetapi, untuk keputusannya ada di Pemerintah Arab Saudi," ungkapnya.
Baca juga: Terkait Kuota Malinau Tahun Depan, Syarat Batasan Usia Embarkasi Haji Hanya Berlaku Sementara
Usulan penambahan kuota dipastikan tidak ada kaitannya dengan waiting list (daftar tunggu) yang terus bertambah karena penundaan penyelenggaraan haji akibat dua tahun pandemi Covid-19.
"Sebenarnya, usulan penambahan kuota haji ini untuk mengambil hak kita sebanyak 221 ribu per tahun," ucapnya.
Di Kaltara, kata Saleh, jumlah waiting list di setiap kabupaten/kota bervariasi dan sejauh ini masa tunggu haji terlama di Nunukan.

"Disana (Nunukan) waiting list bisa sampai 30 hingga 35 tahun," ungkapnya.
Menyoal terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022, Saleh menegaskan sebelumnya sudah ada rapat evaluasi yang diselenggarakan oleh Kanwil.
"Secara nasional, pelaksanaan haji tahun ini sudah berjalan dengan baik. Lalu secara teknis maupun pelayanan penyelenggaraan haji tahun ini sudah berjalan dengan baik. Tidak ada masalah," ujarnya.
Baca juga: Merawat Tradisi, Warga Sebengkok Kota Tarakan Sambut Jemaah Haji dengan Cara Diarak Sampai ke Rumah
Dalam hal ini, kata Saleh, Menag berpesan agar tidak puas begitu saja. Sebab, permasalahan kedepan semakin konflik.
"Karena itu, perlu dilakukan upaya pembenahan agar penyelenggaraan haji kedepan bisa berjalan lebih baik. Dalam rapat evaluasi itu kita juga membahas terkait pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2009," ungkapnya.
Kemudian soal sesuai regulasi tersebut, transportasi dan konsumsi jamaah dari daerah asal ke emberkasi menjadi tanggung jawab Pemda melalui APBD.
"Sejauh ini, pelakasaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 di setiap daerah tidak sama. Karena itu, kita perlu menyamakan persepsi terkait hal tersebut," ujarnya.
(*)
Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi