Berita Malinau Terkini
Dinas Perikanan Malinau Kaji Besaran Kompensasi Nelayan Terdampak Jebolnya Tanggul PT KPUC
Kepala Dinas Perikanan Malinau, Muhamad Kadri masih mengkaji nilai dan besaran kompensasi terhadap nelayan terdampak jebolnya tanggul PT KPUC
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tuntutan terkait kompensasi nelayan terdampak peristiwa tanggul jebol di Malinau Selatan, Kalimantan Utara sementara dikaji oleh Dinas Perikanan Kabupaten Malinau, Kamis (8/9/2022).
Sebelumnya, nelayan melalui DPC Pusaka Malinau mengusulkan kompensasi untuk 241 nelayan kecil terdampak peristiwa jebolnya tanggul PT KPUC pada 14 dan 16 Agustus 2022.
Kepala Dinas Perikanan Malinau, Muhamad Kadri menjelaskan tuntutan nelayan terkait kompensasi akibat peristiwa jebolnya tanggul PT KPUC perlu verifikasi lanjutan.
"Terkait usulan nilai dan besaran kompensasi akan dikaji berdasarkan data nelayan terdaftar.
Demikian juga untuk dampak, nilai yang diusulkan akan kita cek terlebih dulu," ungkapnya.
Baca juga: Jebolnya Tanggul PT KPUC Nelayan Minta Kompensasi, Tim Terpadu Pemkab Malinau akan Membahasnya
Dalam pertemuan bersama tim terpadu penanganan dampak jebolnya tanggul PT KPUC, nelayan menuntut kompensasi senilai Rp 150 ribu per hari selama 3 bulan.
Dampak peristiwa itu yakni, nelayan kecil tidak dapat mengutip hasil tangkapan.
Baca juga: Jebolnya Tanggul PT KPUC di Langap Malinau:, Polda Kaltara Sebut Kasus Ditingkatkan ke Penyidikan
Kadri menerangkan saat ini tim terpadu memang telah dibentuk oleh Pemkab Malinau untuk mendata besaran kompensasi kepada nelayan.
"Nanti verifikasi perlu untuk kesesuaian data. Kami di Dinas Perikanan juga akan meneliti dampak, nanti akan disesuaikan dengan jumlahnya, agar pengajuan kompensasi ini sesuai dengan ketentuan," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official