Berita Tarakan Terkini
Cair Tiga Tahap, Besarannya Rp 600 Ribu, BPJamsostek Kaltara Sebut Penerima BLT Tak Bisa Dapat BSU
Cair tiga tahap, besarannya Rp 600 ribu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.Kaltara Tegaskan Penerima BLT Tak Bisa Dapat BSU.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tenaga kerja dicairkan dalam tiga tahap. Per orangnya terima Rp 600 ribu sampai Desember 2022 mendatang.
Dikatakan Rina Umar, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK) Provinsi Kaltara, pencairan yang sudah ada saat ini di bulan September adalah tahap pertama.
“Informasinya sampai tahap ketiga. Ini kan nanti sampai Desember pencairannya. Jadi sebenarnya kalau mau daftar sekarang masih bisa, tinggal akses websitenya di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” beber Rina Umar.
Artinya setiap bulan yang bersangkutan bisa mendapatka bantuan sebesar Rp 600 ribu sampai dengan Desember 2022.
“Pemerintah punya kriteria. Yang sudah dapat BLT misalnya maka tidak bisa dapat BSU,” ujarnya.
Baca juga: Harga Telur di Tarakan Turun Rp 2 Ribu Per Piring, Harga Daging Sapi Masih Rp 150 Ribu Per Kg

Ia melanjutkan, adapun tenaga kerja yang berhak mendapat BSU, kriterianya semuanya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pihaknya dalam posisi harus memvalidkan data ketenagakerjaan dengan minta ke HRD perusahaan untuk memvalidkan data tersebut.
“Meyakinkan bahwa NIK-nya sudah sesuai, kemudian data nomor hp, nomor rekening harus sesuai dengan kriteria. Karena kalau tidak sesuai pasti akan sulit,” ujarnya.
Untuk itu tenaga kerja juga diminta aktif mengecek sendiri di link yang sudah disiapkan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di sini diminta untuk memastikan data dirinya layak atau tidak menerima BSU.
“Sehingga pada saat dia sudah mengakses, itu kemudian menganggap layak. Kalau pekerja itu merasa datanya tidak layak maka bisa mengonfirmasi ke perusahaan kenapa saya masih dianggap tidak layak menjadi salah satu yang mendapatkan BSU,” urainya.
Dan dari data itu bisa dipastikan kemungkinan salah satunya ada ketidaksusaian datanya sehingga masih dianggap belum layak.
“Kalau ada hasil dalam link menyatakan lolos verifikasi maka bisa dicairkan. Kalau dia masih tertulis kriteria calon, ini kami tidak bisa memastikan karena ranahnya dari Kemenaker yang memverifikasi. Karena kami tidak tahu siapa yang mendapatkan dan siapa tidak dapat,” ujarnya.
Baca juga: Pembatik Tarakan Dilatih Tingkatkan Kualitas, Upaya Kenalkan Batik Go Internasional
Ia menyebutkan yang jelas potensi naker terima BSU 50.611 tenaga kerja se-Kaltara dipastikan bisa valid. Salah satunya naker tersebut harus memiliki rekening Bank HIMBARA. Kemudian NIK sudah clear. Sehingga lanjutnya angka 50.611 tidak bisa terkonfirmasi di BPJAMSOSTEK siapa saja yang sudah dicairkan.
“Kami tidak tahu atas nama-nama ABCD siapa yang sudah dapatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari perusahaan yang bisa mengonfirmasi pekerjanya yang sudah dicairkan. Dan melakukan identifikasi jumlah naker terima BSU.
“Kalau di kami, tidak tahu. Nanti setelah ke kantor sini menanyakan, kami tidak terkonfirmasi siapa yang mendapatkan. Karena data ini dari pusat berdasarkan data yang diserahkan kemi ke Kemenaker,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, data potensi 53.611 tenaga kerja se-Kaltara ini, tidak bisa juga dijabarkan Tarakan berapa yang menerima.