Berita Tarakan Terkini
Cair Tiga Tahap, Besarannya Rp 600 Ribu, BPJamsostek Kaltara Sebut Penerima BLT Tak Bisa Dapat BSU
Cair tiga tahap, besarannya Rp 600 ribu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.Kaltara Tegaskan Penerima BLT Tak Bisa Dapat BSU.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
“Kami sudah minta semua divalidkan. Dan juga perlu diketahui, kriteria lain pemerintah, kalau dia sudah menerima bantuan lain, tidak bisa lagi menerima BSU. Tidak boleh double,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan, sosialisasi validasi NIK dan HRD meamstikan data yang terkirim di BPJS adalah data valid.
“Yang belum punya bank Himbara, segera buka rekeningnya dan sampaikan ke sistem itu,” ujarnya.
Ia juga tak bisa menyebutkan detail dalam setiap perusahaan yang bergaji standar UMK karena ada juga pekerja yang menerima di atas UMK.
Baca juga: Harga Telur di Tarakan Turun Rp 2 Ribu Per Piring, Harga Daging Sapi Masih Rp 150 Ribu Per Kg
“Jadi yang berada di bawah Rp 3,5 juta dan dan UMK saja yang berhak dapat BSU. Untuk data kami masih pemetaan ke setiap perusahaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tenaga kerja tidak harus didaftarkan perusahaan. Bisa mengecek sendiri di link yang sudah disiapkan.
“Supaya bisa dipastikan data mereka valid, ada terverifikasi calon penerima BSU, berarti data disampaikan perusahaan data yang sesuai. Kalau perusahaan belum menyampaikan ke BPJSTK, tenga kerjanya sendiri boleh menyampaikan itu. Jadi tidak harus melalaui perusahana. Nanati kalau ada terkonfirmasi, belum layak untuk mendapatkan BSU, boleh mengonfirmasi ke HRD-nya perusahaan. Nanti HRD-nya bisa komunikasikan ke BPJSTK,” jelasnya seraya menambahkan, tenaga potensi dapat BSU jika masih aktif sampai saat ini.
Penulis: Andi Pausiah