Berita Nunukan Terkini

Kasatlantas Polres Nunukan Sebut Sopir Truk Lalai, Segera Panggil Manajemen PT Adindo Sebuku

Kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Trans Kalimantan Utara (Kaltara) blok N, Desa Lubok Buat, RT 03, Kecamatan Sembakung Atulai, Kalimantan Utara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto menyebut kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Trans Kalimantan Utara (Kaltara) blok N, Desa Lubok Buat, RT 03, Kecamatan Sembakung Atulai, murni kelalaian sopir truk loboy.

Sebelumnya kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Trans Kalimantan Utara (Kaltara) blok N, Desa Lubok Buat, RT 03, Kecamatan Sembakung Atulai, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara  menewaskan dua warga setempat, Sabtu (17/09/2022), siang.

Dua korban kecelakaan lalu lintas tersebut yakni seorang perempuan inisial MA (45) warga Desa Mambulu RT 01, Kecamatan Sembakung Atulai. Berikutnya remaja pria inisial AR (16) warga Kecamatan Sembakung Atulai.

Baca juga: Pengendara Sepeda Motor di Nunukan Tertimpa Bak Muatan Solar, Pengemudi Truk Serahkan Diri ke Polisi

"Lakalantas pada Sabtu lalu itu murni kelalaian sopir truk loboy. Kendaraan yang beroperasi di luar kelas jalan harus ada pengawalan Polantas," kata Arofiek Aprilian Riswanto kepada TribunKaltara.com, Senin (19/09/2022), pukul 13.00 Wita.

Lebih lanjut Arofiek sampaikan bahwa jalan raya di Kabupaten Nunukan berstatus kelas III, sehingga perlu ada pengawalan dari Polantas.

"Ketika sudah melapor ke Sat Lantas nanti ditentukan jalur aman yang akan dilalui kendaraan. Kemarin itu nggak melapor. Sudah begitu ada kesalahan SOP untuk tata cara pemuatan," ucapnya.

Baca juga: Kecelakaan di Kalteng, Jenazah Kakanwil Kemenag Kaltim Masrawan Dibawa Lebih Dulu ke Rumah Kerabat

Ia menjelaskan saat itu truk loboy yang dikendarai ED (32) bermuatan excavator (bego) dan bak (tangki) minyak solar.

Sementara bak minyak solar saat itu kata Arofiek dalam keadaan tidak diikat.

Hingga saat berada di jalan tikungan, tiba-tiba bak tersebut terjatuh menimpa sepeda motor yang dikendarai AR, berboncengan dengan MA.

Truk loboy 19092022
Truk loboy yang memuat bak minyak solar di Jalan Poros Trans Kalimantan Utara (Kaltara) blok N, Desa Lubok Buat, RT 03, Kecamatan Sembakung Atulai, Sabtu (17/09/2022), siang.

"Secara ketentuan, kendaraan yang bermuatan seperti itu harus diikat. Kalau tidak, berpotensi membahayakan pengguna jalan yang lainnya," ujarnya.

Saat ini Lantas Polres Nunukan sedang mengupayakan percepatan asuransi jasa raharja untuk kedua korban yang meninggal dunia.

Tersangka ED sudah diamankan ke Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut. Lantaran seusai kejadian ED langsung menyerahkan diri ke Polsek Sebuku.

Baca juga: Alami Kecelakaan, Disperindagkop Kabupaten Tana Tidung Usulkan Tambah Armada Pengangkut Elpiji 3 Kg

Diketahui ED merupakan sopir truk loboy di PT KIM, Base Kamp PT Adindo Sebuku.

Tak hanya itu, Arofiek mengaku dalam waktu dekat Polres Nunukan akan memanggil manajemen PT Adindo Sebuku untuk dimintai keterangan.

"Truk loboy kami amankan di Polsek Sembakung. Nanti kami akan panggil juga manajemen PT Adindo Sebuku. Tersangka jelas si sopir, tapi perusahaan juga harus bertanggungjawab," tuturnya.

Terhadap tersangka ED dipersangkakan Pasal 310 subsider Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved