Berita Tarakan Terkini
Usut Pemilik 22 Koli Kosmetik Ilegal, Pemusnahan Barang Bukti Direncanakan Digelar Januari 2023
Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku pemilik kosmetik tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, masih diproses di Balai POM Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tercatat selama 2022, ada dua kasus temuan terbesar kosmetik illegal tanpa izin edar (TIE). Kasus pertama 20 koli tangkapan pada 23 Februari 2022 hasil tangkapan Bakamla. Kasus kedua sebanyak 22 koli saat ini masih ditangani Balai POM Tarakan.
Untuk kasus terbaru, saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku pemilik kosmetik tanpa izin edar (TIE) masih diproses di Balai POM Tarakan.
Sebelumnya dikatakan Kepala Balai POM Tarakan, Herianto Baan, kasus terakhir ditangani ada 22 koli kosmetik TIE ditemukan hasil kerja sama Lantamal XIII dengan Badan Intelijen Startegis (BAIS).
Baca juga: Satu Kasus Masuk P21, Balai POM Tarakan: Pelaku Penjual Obat Tradisional BKO Pernah Diberi Teguran
Dan ternyata lanjutnya, ada produk kosmetik diedarkan melalui pengiriman kilat menggunakan jasa pengiriman barang.
“Jadi kami gagalkan di situ. Dan kami masih pengembangan. Pemiliknya banyak. Setelah dilacak ternyata tidak aktif dan nomornya tidak aktif,” bebernya.
Baca juga: BPOM Tarakan Temukan Obat Tradisional Berbahan Kimia dan Ilegal, Beber Modus Penjualan Lewat Online
Sumber asalnya dari Sebatik dan diperkirakan produk tersebut masuk ke Sebatik melalui jalur tikus dari Malaysia.
“Produk kosmetik TIE berjumlah 22 koli. Ada satu yang diduga dan sedang pengembangan. Kemungkinan pakai nomor satu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, selain peredaran narkotika marak, peredaran kosmetik sangat besar karena memang keuntungan cukup besar.
“Oleh karena itu, komunikasi koordinasi harus berjalan baik supaya ada pencegahan peredaran obat agar masyarakat bisa terlindungi,” jelasnya.
Baca juga: Nekat Jual Kosmetik Ilegal Racikan Sendiri di Medsos, Polresta Samarinda Tangkap Seorang Wanita Muda
Lebih lanjut dijelaskan Herianto, adapun terhadap barang bukti 22 koli yang pernah dirilis termasuk kasus baru ini, nantinya akan dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai dengan kaidah dan aturan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup agar jangan mencemari lingkungan.
“Setelah dibakar diusahkan jangan mencemari. Lokasi masih koordinasi, kalau yang kemarin masih disimpan di Balai Pom sekalian nanti pemusnahan mungkin bisa di ulang tahun BPOM Januari tahun depan,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah