Berita Tarakan Terkini
Satu Kasus Masuk P21, Balai POM Tarakan: Pelaku Penjual Obat Tradisional BKO Pernah Diberi Teguran
Dengan adanya tindakan serius memproses kasus ini, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya yang masih nekat menjualkan obat tradisional.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tahun ini, Balai POM Tarakan sudah memproses satu pelaku kasus penjualan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) dan kosmetik tanpa izin edar (TIE).
Dengan adanya tindakan serius memproses kasus ini, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku lainnya yang masih nekat menjualkan obat tradisional mengandung BKO dan kosmetik TIE.
Dikatakan Herianto Baan, Kepala Balai POM Tarakan, terhadap pelaku sebenarnya sudah pernah diberikan sanksi teguran dan administratif. Karena setiap ada kasus temuan, pihaknya mengedepankan sanksi administratif.
Baca juga: BPOM Tarakan Temukan Obat Tradisional Berbahan Kimia dan Ilegal, Beber Modus Penjualan Lewat Online
“Namun yang bersangkutan terus mengulang-ulang, maka pihak kami harus mengambil langkah hukum. Kami akan berikan tindakan tegas,” beber Harianto Baan.
Adapun lanjutnya terhadap obat tradisional sudah ada saat ini baru satu kasusnya yang diungkap di 2022 ini dan sudah masuk tahap P21.
“Jadi pelaku itu jual dua, ada obat kuat dan kosmetik kemudian obat pegal linu dan obat pelanceng,” bebernya.
Baca juga: 5 Manfaat Jahe sebagai Obat Tradisional: Menyehatkan Jantung hingga Redakan Pilek
Lebih jauh Harianto Baan menjelaskan, langkah hukum adalah upaya terakhir yang dilakukan pihaknya dalam menindak pelaku.
“Kami mengedepankan pembinaan, sanski admin, kalau sudah sanksi admin kami sudah lakukan dan masih mengulang, maka upaya terakhir adalah upaya hukum supaya efek jera. Kami berharap hakim juga memberikan putusan yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku ini supaya jera,” harap Harianto Baan.

Lebih lanjut dikatakan Harianto Baan, sebenarnya pelaku tahu dampaknya namun kembali lagi pelaku melakukan karena faktor ekonomi.
“Kemudian banyak yang memita, membeli,” ujarnya.
Baca juga: Enam Item Produk Obat dan Herbal Diamankan BPOM Tarakan saat Razia Takjil, Ini Alasannya
Lebih jauh membahas laporan yang menjadi korban usai mengonsumsi obat mengandung BKO ini, adalah bisa diketahui saat yang bersangkutan sudah masuk ke rumah sakit.
“Dia tidak tahu dampak dari penggunaan obat ini. Biasanya dari pengaruh obat tradisional, mau lapor juga tidak ada bukti karena tidak langsung berefek, jangka panjang, bersifat akut menumpuk akhirnya drop sakit, sudah kena liver, ginjal, baru terasa efeknya,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah