Berita Daerah Terkini
Polda Kaltim Ungkap Kegiatan Tambang Ilegal di IKN Nusantara, Tiga Penambang Diamankan
Keberhasilan Reskrimsus Polda Kaltim mengungapkan keberadan tambang ilegal atau tak memiliki izin tersebut, karena adanya laporan dari masyarakat.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Reskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap adanya tambang ilegal di Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Pengungkapan tambang ilegal ini dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Tambang ilegal ini tepatnya berada di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.
Baca juga: Update Kasus Tambang Ilegal, Besok Briptu Hasbudi Disidang, PN Tanjung Selor Sebut Digelar Online
Keberhasilan pihaknya mengungapkan keberadan tambang ilegal atau tak memiliki izin tersebut, karena adanya laporan dari masyarakat.
"Dari informasi itu, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan ke lokasi. Benar di lokasi kami temui kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa ijin," ucapnya, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Briptu Hasbudi, Polisi Periksa 7 Saksi, Tegaskan Tak Ada Keluarga Tersangka
Pihaknya mendapati kegiatan ialah produksi batu bara dengan menggunakan satu unit ekskavator dan telah menghasilkan batu bara sejumlah kurang lebih 1.000 metriks ton.
Dari aktivitas ilegal tersebut, pihaknya turut mengamankan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktek tambang tak berizin.

Dirincikan Indra, mereka berinisial TM, T dan F.
"Tiga orang tersebut punya peran masing-masing. Di mana TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang," paparnya.
Baca juga: PT BTM Diperiksa Soal Kasus Tambang Ilegal Sekatak, Polres Bulungan Sebut Potensi Panggil Saksi Lain
"Sejauh ini TM yang juga merupakan Dirut PT RUT sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi," tambah Kombes Indra.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
(*)