Bisnis Ilegal Polisi Nakal

Kasus Tambang Ilegal Briptu Hasbudi, Polisi Periksa 7 Saksi, Tegaskan Tak Ada Keluarga Tersangka

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tambang ilegal yang melibatkan oknum polisi Briptu Hasbudi.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Tersangka kasus illegal mining yakni Briptu Hasbudi (mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye) saat dihadirkan dalam pers rilis pengungkapan kasus illegal mining di Mapolda Kaltara, Senin lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tambang ilegal yang melibatkan oknum polisi Briptu Hasbudi.

Briptu Hasbudi diketahui telah menjadi tersangka dalam perannya yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal di Sekatak, Bulungan.

Sejumlah pihak pun telah dipanggil dan diperiksa pihak kepolisian terkait kasus tambang ilegal.

Baca juga: Komisioner Kompolnas Sebut Kasus Ballpress Diduga Milik Briptu Hasbudi Kejahatan Korporasi 

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona, mengatakan sudah memeriksa tujuh saksi terkait kasus tambang ilegal.

"Sejauh ini sudah ada tujuh," kata Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, Jumat (20/5/2022).

Ia menuturkan pemeriksaan para saksi tersebut dalam kapasitasnya terkait tambang ilegal.

Baca juga: Komisioner Kompolnas Tinjau 17 Kontainer Ballpress Diduga Milik Birptu Hasbudi, Saat Ini Penyidikan

Pihaknya menyatakan tidak ada pihak keluarga Briptu Hasbudi yang diperiksa dalam perkara tambang ilegal.

"Pihak keluarga tidak ada terkait ini, not in my case, kita mengacu ke illegal mining," ungkapnya.

Tiga unit ekskavator dan dua unit dump truck yang merupakan barang bukti kasus tambang ilegal yang melibatkan Briptu Hasbudi saat diamankan dan diparkir di halaman parkir Mapolda Kaltara, Senin lalu.
Tiga unit ekskavator dan dua unit dump truck yang merupakan barang bukti kasus tambang ilegal yang melibatkan Briptu Hasbudi saat diamankan dan diparkir di halaman parkir Mapolda Kaltara, Senin lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini, mengatakan dari tujuh saksi yang diperiksa tiga diantaranya berasal dari pihak PT Banyu Telaga Mas (BTM).

Pemeriksaan pihak PT BTM, kata Iptu Muhammad Khomaini, untuk mendalami pemberian izin penambangan dari pihak PT BTM kepada pihak tersangka yang mengaku telah memegang izin dari pemegang konsesi legal yakni PT BTM.

Baca juga: Punya Aset Miliaran Rupiah, Berapa Gaji Briptu Hasbudi, Oknum Polisi Tersangka Tambang Emas Ilegal?

"Ada tiga dari BTM," kata Iptu Muhammad Khomaini

."Kita butuhkan dia ada berikan izin ke HSB atau tidak itu yang kita butuhkan," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved