Berita Tarakan Terkini
Komisioner Kompolnas Tinjau 17 Kontainer Ballpress Diduga Milik Birptu Hasbudi, Saat Ini Penyidikan
Komisi Kepolisian Nasional ikut meninjau lokasi penyimpanan 17 kontainer isi ballpress di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Kamis (19/5/2022).
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Baca juga: Kunjungan Kerja ke Polda Kaltara, Tim Kompolnas RI Bahas Kasus Briptu Hasbudi dan Kode Etik Polri
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebelum bertolak kembali ke Jakarta, sekitar pukul 10.00 WITA pagi tadi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut meninjau lokasi penyimpanan 17 kontainer isi ballpress di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Kamis (19/5/2022).
Dikatakan Dr.A.Wahyurudhanto,M.Si, Anggota atau salah seorang komisioner di Kompolnas usai melakukan peninjauan mengungkapkan, pada dasarnya tugas Kompolnas itu adalah sebagai pengawas eksternal.
Dan salah satu yang menjadi kewajiban Kompolnas yakni melakukan peninjauan spot kasus menonjol.
Baca juga: Kuasa Hukum Briptu Hasbudi Sebut Ballpress Bukan Milik Kliennya, Syafruddin: Travel Jasa Angkut
“Kasus menonjol bisa buruk dan bisa baik. Di sini ada kasus sampai tingkat nasional yakni ada tambang ilegal dan menjadi keprihatinan ditangkap oknum anggota Polri dan kemudian ada kasus lagi yakni 17 kontainer berisi ballpress,” beber Wahyurudhanto kepada TribunKaltara.com, Kamis (19/5/2022).
Menyikapi kasus 17 kontainer isi ballpress dan menyeret nama Briptu Hasbudi, ia mengungkapkan memang saat ini dari Dirreskrimsus Polda Kaltara sudah mengantongi data. Namun lanjutnya, ada keterlibatan Hasbudi masih didalami terkait ballpress.
Baca juga: 17 Kontainer Berisi Ballpress Diduga Milik Briptu Hasbudi Bakal Diperiksa Ulang, Ini Alasannya
Ia membeberkan, kasusnya sendiri sampai saat ini sudah naik penyidikan. Gelar perkara dilakukan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Hari Jumat nanti tim penyidik akan ke Jakarta untuk mendengarkan keterangan saksi ahli. Ada ahli perdagangan, ahli pidana, untuk memastikan penetapan pasal dan tersangka.

"Hanya informasi yang kami peroleh ini dan ini kami kawal betul justru Kompolnas punya kewajiban sesuai perintah UU kami harus mengawal posisi Polri untuk profesional dan mandiri," bebernya.
Ia menambahkan, nantinya HSB akan dijerat dengan UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen dan UU TPPU.
Baca juga: Update Kasus Ballpress di Tarakan, Giliran Istri Briptu Hasbudi Diperiksa Polisi
“Kepastiannya akan melihat dan mendengar keterangan saksi ahli yang nanti akan memberikan penjelasan dan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Tampak dalam peninjauan kontainer tersebut, Wahyurudhanto didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan dan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
berita Tarakan terkini
Jakarta
Komisi Kepolisian Nasional
nasional
oknum anggota Polri
tambang ilegal
kontainer
Briptu Hasbudi
penyidikan
penyelidikan
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Kejurnas Panahan Resmi Dibuka Gubernur Kaltara, Harap Lahir Bibit Atlet Tembus Level Internasional |
![]() |
---|
McDonald’s Masuk ke Tarakan, Wali Kota Khairul Berharap Bisa Menyerap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Musda Muhammadiyah Kota Tarakan Resmi Dibuka, Wali Kota: Muhammadiyah Mitra Strategis Pemkot |
![]() |
---|
Akui Ada Perubahan Manajemen Kelola, Pelindo Tarakan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Peti Kemas |
![]() |
---|
Tak Jera 4 Kali Dipenjara, Pria Ini Terciduk Lagi Curi Uang di Kotak Amal, 25 Masjid Jadi Sasaran |
![]() |
---|