Berita Tarakan Terkini

Komisioner Kompolnas Tinjau 17 Kontainer Ballpress Diduga Milik Birptu Hasbudi, Saat Ini Penyidikan

Komisi Kepolisian Nasional ikut meninjau lokasi penyimpanan 17 kontainer isi ballpress di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Kamis (19/5/2022).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Dr.A.Wahyurudhanto,M.Si, Anggota Kompolnas didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan dan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia meninjau kontainer di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Kamis (19/5/2022). 

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Polda Kaltara, Tim Kompolnas RI Bahas Kasus Briptu Hasbudi dan Kode Etik Polri

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebelum bertolak kembali ke Jakarta, sekitar pukul 10.00 WITA pagi tadi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut meninjau lokasi penyimpanan 17 kontainer isi ballpress di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Kamis (19/5/2022).

Dikatakan Dr.A.Wahyurudhanto,M.Si, Anggota atau salah seorang komisioner di Kompolnas usai melakukan peninjauan mengungkapkan, pada dasarnya tugas Kompolnas itu adalah sebagai pengawas eksternal.

Dan salah satu yang menjadi kewajiban Kompolnas yakni melakukan peninjauan spot kasus menonjol.

Baca juga: Kuasa Hukum Briptu Hasbudi Sebut Ballpress Bukan Milik Kliennya, Syafruddin: Travel Jasa Angkut 

“Kasus menonjol bisa buruk dan bisa baik. Di sini ada kasus sampai tingkat nasional yakni ada tambang ilegal dan menjadi keprihatinan ditangkap oknum anggota Polri dan kemudian ada kasus lagi yakni 17 kontainer berisi ballpress,” beber Wahyurudhanto kepada TribunKaltara.com, Kamis (19/5/2022).

Menyikapi kasus 17 kontainer isi ballpress dan menyeret nama Briptu Hasbudi, ia mengungkapkan memang saat ini dari Dirreskrimsus Polda Kaltara sudah mengantongi data. Namun lanjutnya, ada keterlibatan Hasbudi masih didalami terkait ballpress.

Baca juga: 17 Kontainer Berisi Ballpress Diduga Milik Briptu Hasbudi Bakal Diperiksa Ulang, Ini Alasannya

Ia membeberkan, kasusnya sendiri sampai saat ini sudah naik penyidikan. Gelar perkara dilakukan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Hari Jumat nanti tim penyidik akan ke Jakarta untuk mendengarkan keterangan saksi ahli. Ada ahli perdagangan, ahli pidana, untuk memastikan penetapan pasal dan tersangka.

Dr.A.Wahyurudhanto,M.Si, Anggota Kompolnas didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan dan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia meninjau kontainer di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Kamis (19/5/2022).
Dr.A.Wahyurudhanto,M.Si, Anggota Kompolnas didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan dan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia meninjau kontainer di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan, Kamis (19/5/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Hanya informasi yang kami peroleh ini dan ini kami kawal betul justru Kompolnas punya kewajiban sesuai perintah UU kami harus mengawal posisi Polri untuk profesional dan mandiri," bebernya.

Ia menambahkan, nantinya HSB akan dijerat dengan UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen dan UU TPPU.

Baca juga: Update Kasus Ballpress di Tarakan, Giliran Istri Briptu Hasbudi Diperiksa Polisi

“Kepastiannya akan melihat dan mendengar keterangan saksi ahli yang nanti akan memberikan penjelasan dan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.

Tampak dalam peninjauan kontainer tersebut, Wahyurudhanto didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan dan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved