Bisnis Ilegal Polisi Nakal

Kuasa Hukum Briptu Hasbudi Sebut Ballpress Bukan Milik Kliennya, Syafruddin: Travel Jasa Angkut 

Syafruddin kuasa hukum Briptu Hasbdi menngungkapkan, 7 kontainer berisi ballpress bukan milik Briptu Hasbudi yang merupakan kliennya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Syafruddin, Kuasa Hukum Briptu Hasbudi 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kuasa Hukum dari Briptu Hasbudi (HSB), Dr. Syafruddin ikut merespons pertanyaan awak media mengenai kepemilikan ballpress yang mencapai lebih dari 1.000 karung dalam 17 kontainer yang diperiksa Timsus Polda Kaltara.

Dr. Syafruddin menngungkapkan, untuk kasus 17 kontainer berisi ballpress sendiri,
Ia menegaskan bukan dimiliki Briptu Hasbudi yang merupakan kliennya.

“HSB di sini posisi sebagai travel sebenarnya. Dia bukan pemilik ini. Ini ada kode nama. Jadi ibaratnya dia adalah travel jasa angkut. Kalau dikatakan miliknya HSB apa buktinya bahwa dia punya,” tegas Kuasa Hukum Briptu HSB, Dr. Syafruddin.

Baca juga: Punya Aset Miliaran Rupiah, Berapa Gaji Briptu Hasbudi, Oknum Polisi Tersangka Tambang Emas Ilegal?

Ia melanjutkan, terhadap dugaan catatan pembelian atas nama Hasbudi, ia belum bisa menjelaskan hal tersebut dan menjawab tidak tahu.

“Saya tidak tahu itu. Pengakuan HSB hanya sebagai travel. Kalau memang dia punya, dibuktikan saja. Dia akan kooperatif memberikan jawaban.Dia fasilitasinya hanya jasa angkut. Kapalnya saja, speedboatnya,” jelas Dr. Syafruddin.

Kembali dipertanyakan mengenai aktivitas illegal Hasbudi, ia belum bisa menjawab detail.

Baca juga: KPK Pantau Tambang Ilegal di Kaltara, Janji Usut Aliran Dana Briptu Hasbudi ke Pejabat dan Aparat

“Ya wallahualam lah. Bagaimanalah. Kalau memang masuk dalam UU Perdagangan yang dilarang ya silakan. Siap kita hadapi. Yang jelas, HSB sebagai fasilitator mendatangkan. Beliau akui bawa yang jelas bukan pemilik dari ballpress,” jelas Dr. Syafruddin.

Kembali ditanya mengenai apakah kliennya tahu bahwa ballpress yang dibawa dilarang diperjualkan apalagi jika didatangkan dari luar Indonesia atau impor.

KPK pantau kasus tambang ilegal yang menyeret Briptu Hasbudi di Kalimantan Utara, Rabu (11/5/2022). (Kolase TribunKaltara.com / TribunKaltara/Maulana Ilhami Fawdi)
KPK pantau kasus tambang ilegal yang menyeret Briptu Hasbudi di Kalimantan Utara, Rabu (11/5/2022). (Kolase TribunKaltara.com / TribunKaltara/Maulana Ilhami Fawdi) (Kolase TribunKaltara.com / TribunKaltara/Maulana Ilhami Fawdi)

“Saya tidak tahu bagaimana,” jawab Dr. Syafruddin.

Ia menambahkan, saat ini ia juga sudah mengetahui bahwa pemeriksaaan kini dinaikkan dalam tahap penyidikan. Namun lanjutnya, sampai saat ini belum ada tersangka dari proses penyidikan itu.

Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Sekatak, Polda Kaltara Dalami Dugaan Gudang Sianida Milik Briptu Hasbudi

“Masih pemeriksaan saksi-saksi. Tapi sudah banyak barang-barang baik benda bergerak mobil maupun tidak bergerak di-police line, yang belum ada tersangkanya. Itu hak mereka, kami tidak mau berpolemik dalam penyitaan itu silakan,” jelasnya.

Adapun lanjutnya, setahu dirinya, dokumen kepemilikan ballpres informasi yang dihimpunnya ada beberapa orang yang memiliki. Adapun pengakuan Hasbudi, bukan pemilik.

“Wallahualam. Nanti kita lihat. Makanya buktikan saja. Karena versi HSB lain, versi penyidik lain,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved