Berita Daerah Terkini

Sedang Transaksi Narkoba Seorang Pria di PPU Ditangkap, Ditemukan 18 Poket Sabu Kemasan Plastik

Sedang transaksi narkoba jenis sabu-sabu seorang pria di PPU berinisial SAP ditangkap jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO/ HO-POLRES PPU
Barang bukti yang diamankan Polsek Sepaku. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Sedang transaksi narkoba jenis sabu-sabu seorang pria di PPU berinisial SAP ditangkap jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, belum lama ini.

Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 18 poket sabu, satu buah bong atau alat hisap, satu unit handphone, korek gas, dompet dan satu bungkus plastik C-Tik di ruang tamu sebuah rumah di RT 001 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

 Pria berusia 35 tahun tersebut langsung digelandng dan dimiintai keterangan oleh kepolisian.

Baca juga: Diupah Rp 15 Juta Bawa Sabu 141,20 Gram dari Malaysia, Pria ini Diringkus Satreskoba Polres Nunukan

Kronologi pengungkapan pelaku bermula ketika Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Sepaku.

Warga yang berada di wilayah tersebut menginformasikan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah 

Baca juga: Modal Senjata Air Softgun dan Ngaku Polisi, Pria di Balikpapan Edar Sabu, Terlibat Banyak Kejahatan?

Mendengar informasi ini tim kepolisian langsung bergerak dan menemukan SAP seorang diri di dalam rumah itu. 

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyon mengatakan, pihaknya langsung menuju lokasi. 

Sabu yang diamakan dari pelaku 26092022
Barang bukti yang diamankan Polsek Sepaku.

“Ada informasi yang diterima, kemudian tim langsung mendatangi rumah tersebut,” ungkapnya, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Daerah, Polresta Samarinda Amankan 79 Poket Sabu dan Pelaku

Atas perbuatannya itu SAP dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved