Berita Daerah Terkini

Vonis AGM dan Nur Afifah Balqis Jauh dari Tuntutan Jaksa, JPU KPK: Kami Sampaikan ke Pimpinan Dulu

Vonis Abdul Gafur Masud atau AGM dan Nur Afifah Balqis jauh dari tuntutan Jaksa, JPU KPK: Kami sampaikan ke pimpinan dulu.

TRIBUNNEWS.COM/RIZKY SANDI SAPUTRA
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 01.45 WIB. 

TRIBUNKALTARA.COM ,SAMARINDA - Selain Kuasa Hukum dari Abdul Gafur Masud dan Nur Afifah Balgis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga memilih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dua terdakwa tersebut.

Hal ini disampaikan Putra Iskandar selaku JPU KPK yang hadir dalam sidang putusan perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan Haryanto serta Fauzi Ibrahim tersebut.

Pasalnya seperti diketahui dalam persidangan Selasa (23/8) lalu JPU KPK menuntut AGM 8 tahun penjara dan 6 tahun bagi Nur Afifah Balgis.

Namun hasil sidang putusan Senin (26/9) ini Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara bagi eks Bupati PPU tersebut dan 4 tahun 6 bulan bagi Nur Afifah Balgis.

Baca juga: Eks Bupati PPU Divonis 5,6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum AGM dan Nur Afifah Balgis Pilih Pikir-pikir

Suasana sidang putusan Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Suasana sidang putusan Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis di Pengadilan Tipikor Samarinda. (TRIBUNKALTARA.COM / RITA LAVENIA)

Kendati demikian, dikatakannya pihaknya sangat mengapresiasi pertimbangan hakim yang menuangkan pertimbangan mereka dalam putusan fakta persidangan.

"Meskipun ada potongan putusan hukuman. Tapi apapun hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu," ujar Putra Iskandar singkat saat dijumpai media usai sidang putusan Senin (26/9) tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah AGM bersama empat koleganya itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.

Dalam persidangan lalu, tepatnya Selasa (23/8/2022), JPU KPK membacakan amar tuntutannya.

Pertama meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp 300 juta.

"Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara, dan Nur Afifah 6 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara," ucap JPU KPK Ferdian Adi Nugroho dalam ruang persidangan.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa AGM diancam dengan 8 tahun kurungan penjara.

JPU KPK juga menambahkan agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," tegasnya.

Setelah membacakan tuntutan AGM, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Nur Afifah Balgis dengan pidana penjara 6 tahun 5 bulan serta dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.

"Dengan subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Nur Afifah Balgis tetap ditahan," tambahnya.

Setelah AGM dan Nur Afifah Balgis, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Mulyadi dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Begitu pula dengan terdakwa Edi Hasmoro, yakni JPU KPK meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tak jauh berbeda dengan dua rekannya, Jusman pun dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Baca juga: Kasus Tipikor Mantan Bupati PPU Diputus, AGM dan Nur Afifah Balgis Divonis 4 Sampai 5 Tahun Penjara

Suasana sidang putusan Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Suasana sidang putusan Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis di Pengadilan Tipikor Samarinda. (TRIBUNKALTARA.COM / RITA LAVENIA)

"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000," urai JPU KPK itu di dalam persidangan.

Sebagai informasi, kelima terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Liputan: Rita Lavenia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved