Berita Papua Terkini

Akar Masalah Purnawirawan Jenderal Polisi Somasi Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe

Sosok purnawirawan Jenderal polisi yang ajukan somasi terhadap kuasa hukum Gubernur Papua adalah Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS.COM
Gubernur Papua Lukas Enembe. Berikut ini akar masalah purnawirawan Jenderal polisi somasi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini akar masalah purnawirawan Jenderal polisi somasi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe kini telah berstatus tersangka dugaan korupsi di KPK

Orang nomor satu di Pemprov Papua itu jadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua

Hingga saat ini tercatat sudah dua kali Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK

Melalui kuasa hukumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan sakit.

Di balik kasus yang menjerat Gubernur Papua, kini kuasa hukumnya harus menerima somasi

Kuasa hukum Gubernur Papua Stefanus Roy Rening kini mendapat somasi dari purnawirawan Jenderal polisi dengan pangkat terakhir bintang tiga atau Komjen

Sosok purnawirawan Jenderal polisi yang ajukan somasi terhadap kuasa hukum Gubernur Papua adalah Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw

Sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw menjabat sebagai Kabaintelkam Polri

Kini, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw jadi Penjabat Gubernur Papua Barat

Lantas apa sebenarnya akar masalah hingga purnawirawan Jenderal polisi bintang tiga Paulus Waterpauw somasi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe ?

Baca juga: Siapa Paulus Waterpauw? Seangkatan Tito Karnavian di Akpol, Dilantik jadi Pj Gubernur Papua Barat

Somasi itu terkait dengan nama Paulus Waterpauw yang disebut-sebut oleh kuasa hukum Lukas Enembe soal jabatan Wakil Gubernur Papua.

"Kita sudah layangkan somasi dua hari yang lalu," ujar Paulus di Manokwari, Senin (26/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Paulus Waterpauw lalu meminta Lukas Enembe untuk menghadapi kasus yang tengah menjeratnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved