Berita Nunukan Terkini
Tarif Angkutan Barang dari Dalam Pelabuhan Naik 7 Persen, Berikut Penjelasan Pelindo Nunukan
Tarif pengangkutan barang dari dalam Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara sampai ke toko pemilik barang naik 5-7 persen.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tarif pengangkutan barang dari dalam Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara sampai ke toko pemilik barang naik 5-7 persen.
General Manager PT Pelindo (Persero) Regional IV Cabang Nunukan, Nasib Sihombing, mengatakan penyesuaian tarif tersebut dilatar belakangi oleh dua hal.
Pertama, surat keputusan (SK) harga pengangkutan barang dari dalam Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sampai ke toko pemilik barang berlaku sejak 2014.
Baca juga: Sopir Angkot Mulai Naikkan Tarif Angkutan Dalam Kota, Kadishub Nunukan: Tidak Boleh Naikkan Sepihak
Dengan kata lain, SK harga hingga saat ini belum ada perubahan.
Kedua, adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diputuskan oleh pemerintah pada Sabtu (03/09/2022).
"Organda (organisasi angkutan darat) yang mengusulkan penyesuaian tarif itu. Sebenarnya sudah tiga kali dibahas soal ini dan sudah disepakati tarif baru berlaku pada Januari 2023 nanti," kata Nasib Sihombing kepada TribunKaltara.com, Selasa (27/09/2022), pukul 12.00 Wita.
Baca juga: Tarif Angkutan Barang Dinilai tak Relevan Lagi, Organda Nunukan Minta Segera Ubah, Ini Reaksi Dishub
Lanjut Nasib,"Tapi karena ada kenaikan BBM, sehingga Organda dan KSU (koperasi serba usaha) mempercepat pemberlakuan tarif baru," tambahnya.
Menurut Nasib, penyesuaian tarif baru angkutan barang telah disepakati bersama dalam pertemuan yang difasilitasi Pelindo Nunukan antara pemilik barang, Organda, dan toko masyarakat.
Ada dua jenis klaster pengangkutan barang yang disesuaikan tarifnya yakni pengangkutan kontainer yang tidak menggunakan mekanik atau barang dalam kemasan. Sebelumnya Rp3,5 juta per kontainer, sekarang menjadi Rp3,7 juta.

Sementara itu pengangkutan kontainer yang menggunakan peralatan mekanik atau barang non kemasan naik dari Rp4,1 juta menjadi Rp4,2 juta per kontainer.
"Kenapa pengangkutan kontainer menggunakan peralatan mekanik lebih mahal karena muatannya berat. Jadi sekarang non kontainer itu sangat terbatas, 90 persen itu kontainer. Dulu per rit hitungannya," ucapnya.
Tambah Nasib,"Sekarang apapun isi dalam kontainer diangkut truk sampai ke toko pemilik barang harganya Rp3,7 juta," ujar Nasib.
Baca juga: Kenaikan Tarif Angkutan Udara Pengaruhi Inflasi April 2021, Terendah di Tiga Tahun Terakhir
Nasib menegaskan kembali bahwa yang mengalami penyesuaian tarif hanya jasa kendaraan.
Ada 5 komponen penyesuaian tarif pengangkutan barang tersebut diantaranya jasa buruh, pemanfaatan fasilitas pelabuhan, jasa tallyman (orang yang bertugas mencatat kegiatan), sewa kendaraan, dan jasa KSU terkait logistik.
berita Nunukan terkini
Tarif pengangkutan barang
Pelabuhan Tunon Taka Nunukan
Kalimantan Utara
General Manager PT Pelindo
PT Pelindo Regional IV Cabang Nunukan
Nasib Sihombing
pemilik barang
TribunKaltara.com
Tak Sanggup Biayai Hidup, Ibu dan Dua Anaknya Direpatriasi dari Malaysia, BP3MI: Dipulangkan ke NTT |
![]() |
---|
Kalapas Nunukan Sebut Program Menjahit oleh WBP Sumbang PNBP Hingga Rp100 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Genjot Produksi Batik Khas Nunukan Para WBP Lapas Nunukan, Wayan Harap Bisa Dipatenkan Kemenkum HAM |
![]() |
---|
Diiming-imingi Masuk Bintara Hingga Akpol Tanpa Tes, Tersangka Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Lima Peserta Tes Tertulis Seleksi Calon PPS Hari Kedua tak Hadir, KPU Tana Tidung Nyatakan Gugur |
![]() |
---|