Berita Daerah Terkini
5 Tahun Jadi Bandar Narkoba dan Miliki Tambak Ikan, SJ dan Empat Rekannya Kini Mendekam di Penjara
SJ seorang bandar narkoba memiliki sejumlah tambak ikan yang ada di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Seorang bandar narkoba dan empat orang rekannya berhasil ditangkap Polres Bontang, Kalimantan Timur.
Keempat orang ini masing-masing SJ (1), Ha (44), HY (28), J (22), dan AF (23).
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Penjual Sabu dan Pembeli Diamankan Polsek Balikpapan Utara, Ngaku Pertamakali
SJ (41) seorang bandar narkoba ini sudah lima tahun menjalankan transaksi sabu-sabu.
Dari hasil penjualan sabu-sabu SJ dapat membeli tambak ikan.
Baca juga: Bawa Tiga Paket Sabu Disembunyikan di Dashbord Motor, Sule Ditangkap Polres Bontang
Sejumlah tambak ikan milikinya ada di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengungkapkan, tambak ikan yang dimiliki SJ saat ini diduga juga menjadi tempat perputaran uang hasil penjualan sabu.

“Bandar ini banyak punya empang dan dikenal kaya. Tapi kami masih dalami apakah sebenarnya ini milik sendiri atau di sewa dari hasil jual sabu,” ujar Kapolres Bontang dalam pers rilisnya, Senin (3/10/2022).
Dalam pengungakpan kasus ini, polisi tak hanya mengagalkan peredaran sabu sebear 44 gram. namun juga mengamakan sejumlahbarang bukti berupa kapal beserta mesin, 6 smartphone, dan uang tunai Rp 30 juta.
Baca juga: Diduga Ikut Edarkan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Tarakan Dibekuk Personel Satreskoba
Dikasus ini juga polisi turut mengamankan tersangka lain yang merupakan kaki tangan Sj. Diantaranya
Sedangkan lima tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mendalami kasus tersebut. Kelima tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)
Sumber: Tribunkaltim.co