Berita Tarakan Terkini

Dua DPO Kasus Penipuan dan Penganiayaan yang Dikejar Sampai ke Berau, Pernah Empat Kali di Penjara 

Pelaku juga sudah pernah keluar masuk penjara. Salah satu di antaranya sampai empat kali bolak balik dari dan ke dalam Lapas.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelaku BG dan RM saat diamankan di Polres Tarakan. 

“Sebagian besar kami dapat info di kafe. Lihat ada handphone tergeletak di kafe, maka satu orang mengalihkan dan satu orang mengambil. Pernah juga terlibat kasus motor dan rumah kosong,” ujarnya.

Adapun BB yang sudah diamankan total uang tunai Rp 3 juta, kemudian udang kering yang menjadi sampel digunakan modus untuk melakukan penipuan dan membawa lari uang korbannya.

Baca juga: Dua Tersangka Penipuan Jual Mobil di Facebook Ditangkap di Berau, 12 Perosnel Diturunkan ke Lokasi

“Kalau hasil jualannya apakah pemakai sabu atau tidak itu masih didalami. Kedua pelaku disangkakan yakni pasal 351 dengan ancaman penjara dua tahun serta KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved