Berita Kaltara Terkini

Dua Tersangka Penipuan Jual Mobil di Facebook Ditangkap di Berau, 12 Personel Diturunkan ke Lokasi

Tim ubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil menangkap dua pelaku penipuan jual mobil di Facebook. Pelaku diinterogasi di Berau

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-SUBDIT III JATANRAS DITRESKRIMUM POLDA KALTARA
Dua Tersangka saat diinterogasi oleh tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara dan Polres Berau beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Dua tersangka pelaku penipuan penjualan mobil di laman Facebook berhasil ditangkap Tim ubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara. 

Menurut Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto Aritonang melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara Kompol Belnas Pali Padang, penangkapan tersangka terjadi Rabu (31/8/2022).

"Jadi kronologisnya Tim Jatanras Polda Kaltara mendapatkan informasi bahwa pelaku penipuan jual Mobil Daihatsu New XENIA 1.3 MT DLX atas nama tersangka si S (48) sedang berada di Berau," ujarnya Sabtu (3/9/2022).

Baca juga: Beli Mobil Xenia di Facebook, Seorang Warga Nunukan Kena Tipu Rp 142 Juta dan BPKB Palsu

Atas informasi tersebut, kata Kompol Belnas Pali Padang sekitar pukul 16.30 Wita Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara bergerak ke Berau.

"Sekitar pukul 19.00 Wita Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara koordinasi dengan Tim Jatanras Polres Berau Polda Kaltim untuk melakukan penyelidikan dan tim mendapatkan informasi bahwa lokasi terakhir S ini sedang berada di Jalan Tepian Bandara tepatnya di Angkringan Woluyo," ucapnya.

Baca juga: Penipuan Atas Namakan BRI Marak Terjadi, Kacab BRI Nunukan Imbau Nasabah Jaga Data Pribadi

Lalu pada pukul 22.00 Wita, kata Kompol Belnas Pali Padang tim Jatanras Ditreskrimum Gabungan bergerak untuk melakukan penangkapan dan introgasi di lokasi tersebut.

"Si S (48) ini mengakui bahwa sebagai perantara atau makelar untuk menjual mobil Daihatsu New XENIA 1.3 MT DLX kepada pak Edy Dwi Witanto (39) selaku korban, kemudian si S ini menjelaskan bahwa mendapatkan mobil tersebut dari HP (53)," ungkapnya.

Dua tersangka (posisi jongkok) berhasil diamankan tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara di depan Kantor Unit Jatanras Polres Berau
Dua tersangka (posisi jongkok) berhasil diamankan tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara di depan Kantor Unit Jatanras Polres Berau (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-SUBDIT III JATANRAS DITRESKRIMUM POLDA KALTARA)

Kemudian pukul 23.00, kata Kompol Belnas Pali Padang tim bergerak ke rumah HP (53) untuk mengamankan dan introgasi

"HP (53) ini tinggal di Jalan Pulau Semama RT.008 Kelurahan Tanjung Redeb pada pukul 23.30 saudara HP ini mengakui bahwa menjual mobil Daihatsu New XENIA 1.3 MT DLX melalui si S tadi ini selaku perantara makelar mobil.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Masifnya Kasus Penipuan Online, Polres Nunukan Minta Warga tidak Tergiur dengan Tawaran Barang Murah

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara 1 buah Handphone milik S (48).

"Sama 1 buah Handphone milik HP (53) dan proses pengungkapan kasus penipuan melalui laman Facebook ini kami mengerahkan 12 personel Jatanras Ditreskrimum Gabungan dan 2 tersangka sebagaimana dimaksud kena  tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP," ucapnya.

(*)

Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved