Berita Kaltara Terkini
Potensi Pendapatan dari Pajak Alat Berat Besar, Bapenda Kaltara Tunggu Aturan Turunan
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, mengatakan, aturan pajak alat berat masuk dalam UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemda dan pusat
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kewenangan provinsi untuk memungut pajak alat berat kembali diatur dalam perundang-undangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo, mengatakan, aturan itu masuk dalam UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemernitah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Meski sudah diatur, Tomy mengaku sampai saat ini pihaknya belum dapat memungut pajak dari jenis pajak alat berat itu.
Baca juga: Terkait Pungutan Pajak Alat Berat di Malinau, UPTD Bapenda Kaltara Tunggu Aturan Pelaksana UU HKPD
Sebab masih menunggu aturan turunan UU tersebut terkait pemungutan pajak alat berat.
"Saat ini kami masih menunggu petunjuk turunan dari UU HKPD bahwa pajak alat berat memang masuk dalam ranahnya provinsi," kata Tomy Labo.
"Kita masih menunggu aturan turunannya untuk penagihannya," ungkapnya.
Baca juga: BPPRD Kaltara Akan Gandeng Kejati Kaltim soal Banyaknya Perusahaan Belum Bayar Pajak Alat Berat
Tomy menjelaskan, pajak dari jenis pajak alat berat memilki potensi yang besar, sebab cukup banyak perusahaan yang beraktivitas di Kaltara yang mengoperasionalkan alat berat.
"Untuk potensinya kita sudah punya datanya dari perusahaan, tambang, sawit dan konstruksi," ujarnya.

Senada dengan Tomy, Kabid Pajak Bapenda Kaltara, Hadi Hariyanto mengatakan, pihaknya belum dapat memungut pajak dari jenis itu karena belum ada aturan turunannya.
Hadi menegaskan, jika pihaknya melakukan pemungutan pajak alat berat saat ini maka berpotensi menyalahi aturan yang ada.
Baca juga: Bapenda Kaltara Optimis Realisasi Pajak Daerah Capai Target di Akhir 2022, Tomy Labo Beber Strategi
"Jadi nanti kalau ada kewenangan untuk memungut, baru kita akan laksanakan," kata Hadi Hariyanto.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi