Berita Malinau Terkini
Terkait Pungutan Pajak Alat Berat di Malinau, UPTD Bapenda Kaltara Tunggu Aturan Pelaksana UU HKPD
Terkait pungutan pajak alat berat di Malinau, Kepala Bapenda Kaltara tunggu aturan pelaksana UU HKPD.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Terkait pungutan pajak alat berat di Malinau, Kepala Bapenda Kaltara tunggu aturan pelaksana UU HKPD.
Berdasarkan UU HKPD, Pajak Alat Berat atau PAB didefinisikan sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Wakil Bupati Malinau, Jakaria dalam paparan 1 tahun pemerintahan Wempi & Jakaria, peningkatan PAD menjadi fokus pemerintahannya ke depan.
Baca juga: Pelabuhan Speedboat jadi Jalur Favorit Pemudik, Dishub Malinau Cek Kelayakan Berlayar Armada
Selain pajak sarang burung walet, PAB juga menjadi alternatif sasaran pemerintah Kaupaten Malinau untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ditanya pendapatnya mengenai hal tersebut, Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah Kaltara Kabupaten Malinau, Aan Hartono mengatakan, PAB bukan merupakan hal yang baru.
Sebelumnya diatur dalam UU 28/2009, namun mengalami penyesuaian pasca Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Uji Materiil UU PDRD melalui putusan perkara nomor 15/PUU-XV/2017.
Lahirnya UU HKPD juga mengatur amanat putusan MK terkait perubahan jenis pungutan pajak alat berat.
"UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah itu disebut. Bahwa alat berat itu bagian dari pajak," ujarnya Kepada TribunKaltara.com, Rabu (27/4/2022).
Aan, sapaan akrabnya menyebut pajak alat berat diperkirakan dapat berkontribusi besar terhadap PAD. Mengingat, terdapat banyak perusahaan yang beroperasi di Malinau.
Baca juga: Pesan Fernando Sinaga Saat Hadiri Satu Tahun Kepemimpinan Wempi–Jakaria pada Masa Reses di Malinau
Namun, Aan Hartono menjelaskan, pihaknya masih menunggu aturan pelaksana yang mengatur rinci terkait dasar pungutan PAB.
"Hanya, kita masih menunggu, Peraturan pemerintah sebagai dasar, kemudian, Perda atau Pergub untuk memperkuat pelaksanaannya di daerah," ungkapnya.
Masa transisi penerapan pungutan PAB dijangka memakan waktu hingga dua tahun baru dapat diterapkan maksimal di daerah.
(*)
Penulis : Mohammad Supri