Berita Malinau Terkini
FOMMA Kayan Mentarang Minta Percepatan Pengakuan Hutan Masyarakat Adat di Malinau, Ini Alasannya
Forum Musyawarah Masyarakat Adat atau FOMMA Kayan Mentarang mengajukan percepatan pengakuan hutan masyarakat adat di Malinau, Kalimantan Utara.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Forum Musyawarah Masyarakat Adat atau FOMMA Kayan Mentarang mengajukan percepatan pengakuan hutan masyarakat adat di Malinau, Kalimantan Utara Rabu (12/10/2022).
Usulan tersebut sebelumnya diajukan langsung pengurus FoMMa Kayan Mentarang kepada Wakil Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong saat berkunjung ke Malinau.
Ketua Badan Pengurus Harian FoMMA Kayan Mentarang, Dolvina Damus mengatakan Kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang mencakupi 11 wilayah masyarakat adat.
Baca juga: Perkenalkan Keindahan Alam Taman Nasional Kayan Mentarang, Balai TNKM Adakan Bahau Camp 2022
"Jadi yang kami mohonkan adalah bagaimana percepatan terhadap usulan pengakuan hutan adat. Karena, taman nasional (Kayan Mentarang) masuk di dalam 11 wilayah adat," ujarnya, Rabu (12/10/2022).
Saat ini, FoMMA Kayan Mentarang mengajukan usulan pengakuan kawasan adat kepada Kementerian LHK.
Baca juga: Progres Pembangunan Signifikan, Wagub Kaltara Yansen TP Yakin PLTA Kayan Mentarang Beroperasi
Diantaranya, Tanah Ulen Hulu Bahau, Hutan Adat Pujungan dan Hutan Adat Pa' Kinayeh.
Urgensi pengakuan wilayah masyarakat adat tersebut menurutnya sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Masyarakat adat memiliki mekanisme ketat terkait pemanfaatan kawasan hutan. Diimplementasikan melalui norma dan peraturan adat yang berlaku.
Baca juga: Foto-foto Destinasi Eko Wisata di Belantara Kaltara, Berpetualang di Taman Nasional Kayan Mentarang
"Hutan adat yang kami ajukan pada prinsipnya, jauh lenih ketat dari pada zona pemanfaatan tradisional. Karena masyarakat melalui lembaga adat mengatur pengelolaannya sejalan dengan prinsip perlindungan," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri