Berita Berau Terkini

Gencarkan Produk Dalam Negeri, Pemkab Berau Minta Pengadaan Barang dan Jasa Gunakan Produk Lokal

Menggencarkan pengunaan produk dalam negeri, Pemkab Berau meminta seluruh OPD agar pengadaan barang dan jasa memakai produk lokal.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Wakil Bupati Berau, Gamalis saat ditemui di ruang kerjanya. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG REDEB – Menggencarkan pengunaan produk dalam negeri, Pemkab Berau meminta seluruh OPD agar pengadaan barang dan jasa memakai produk lokal.

 Wakil Bupati Berau Gamalis mengajak instansi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Berau  menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

Kebijakan tersebut dalam rangka mendukung gerakan nasional bangga buatan Indonesia.

Dimulai dengan sosialisi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Berau.

“Tujuannya untuk memberdayakan dan memperkuat industri dalam negeri, dengan cara mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jada pemerintah,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: Dukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Realisasi APBD Harus Gunakan Produk dalam Negeri

Anjuran penggunaan produk dalam negeri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Dijelaskan Gamalis, Pemkab Berau akan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri pada setiap pengadaan barang dan jasa.

Pemkab Berau dalam hal ini telah menindaklanjuti aturan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 361/2022 perihal Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

“Jadi tim itu sudah terbentuk, dan tugasnya banyak. Mulai dari koordinasi, sosialisasi, pemantauan, pengawasan, evaluasi, pembinaan, tafsiran, inventarisasi permasalahan dan perumusan solusi, hingga pelaporan tahunan,” jelasnya.

Baca juga: Disentil Presiden Jokowi, BPKP Kaltara akan Awasi Pemkot/Pemkab, Wajib Gunakan Produk Dalam Negeri

Gamalis juga mengajak para OPD untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan bangga menggunakannya.

“Mari kita dukung dan bangga mengenakan produk dalam negeri,” ucapnya.

Implementasi tersebut juga dinilai dapat menumbuhkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap produk dalam negeri.

Ke depan Gamalis terus mendorong kepada para OPD untuk siap dan berkomitmen melakukan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.

Baca juga: Slogan Cintai Produk Dalam Negeri Terkait Dengan Warga Perbatasan, Ini Kata Disperindagkop Kaltara

“Harus ada komitmen awal untuk menggunakan produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan jada di instansi masing-masing,” tuturnya.

“Selanjutnya, para kepala OPD bisa melanjutkan sosialisasi kepada rekan-rekan di instansinya,” imbuhnya.

Gamalis berharap dukungan dan kerja sama dengan semua pihak agar penggunaan produk dalam negeri bisa berhasil. Khususnya pemangku kepentingan yang tergabung dalam tim P3DN Berau. (*)

Penulis: Renata Andini

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved