Berita Tarakan Terkini

Hanya 10 Komoditas Pertanian dan Perkebunan yang Bisa Dapat Pupuk Susbsidi, Begini Alasannya

Pemberian pupuk subsidi yang dimaksud hanyalah petani yang menaman di antaranya komoditas holtikultura seperti sayur-mayur, cabai, bawang merah, padi,

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas pertanian cabai di Kelurahan Juata Permai Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pemberian bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat dibatasi hanya untuk komoditas pangan pokok di sektor pertanian.

Adapun pemberian subsidi pupuk yang dimaksud hanyalah petani yang menaman di antaranya komoditas holtikultura seperti sayur-mayur, cabai, bawang merah, padi, jagung, kedelai. Kemudian untuk kategori perkebunan yakni ada kopi.

“Jadi ada sekitar 9 komoditas saja yang diakomodir pemerintah. Jadi begini. Tadinya kan semua komoditas pokok pertanian, itu kan bisa mendapatkan pupuk subsidi khusus petani bukan untuk para pengusaha seperti sawit harus punya. Sawit pun dibatasi. Misalnya tidak boleh lebih dua hektare,” beber Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tarakan, Elang Buana.

Baca juga: Pengaruhi Hasil Tani, Poktan di Malinau Minta Mutu Benih Hingga Ketersediaan Pupuk Diperhatikan

Sehingga lanjut Elang, di luar dari komoditas tersebut tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi.

Di Tarakan sendiri petani yang mendapatkan mereka yang menanam padi, bawang merah. Meskipun lanjutnya untuk komoditas bawang merah, kadang menanam dan kadang juga tidak.

Ia melanjutkan, yang menanam di luar komoditas itu, dipersilakan membeli pupuk non subsidi.

Baca juga: Usulan Terpadu Pupuk Bersubsidi, Kelompok Tani Malinau Harus Adaptasi Susun Rencana Kebutuhan

Memang secara perbandingan lanjut Elang, pupuk subsidi lebih murah. Ia mencontohkan, NPK untuk subsidi bisa sekitar Rp 125 ribuan per karungnya. Sementara untuk non subsidi bisa tembus sampai Rp 900 ribuan.

“Perbandingannya jauh sekali memang,” ujarnya.

Kebijakan pembatasan pemberian pupuk subsidi untuk komoditas pertanian dan perkebunan ini kepada petani, tertuang dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan berlaku sejak Juli 2022.

“Jadi seharusnya mulai harus diberlakukan. Kita kemarin mulai dapat pupuk kan. Bulan Januari saja yang belum pada dicairkan. Kemudian mulai efektif, Februari, Maret April, Mei 2022,” ujarnya.

Cabai Tarakan 01 13102022
hAktivitas pertanian cabai di Kelurahan Juata Permai Kota Tarakan.

Ia melanjutkan, untuk NPK ia menyebutkan, bisa mendapatkan kuota 450 ton. Petani kebanyakan menyukai pupuk NPK.

Untuk memenuhi kebutuhan, pemerintah meminta petani memanfaatkan limbah organic seperti limbah ternak termasuk kotoran hewan.

Baca juga: Harga TBS Sawit Masih Rendah, Petani di Malinau Menjerit, Beber Harga Pupuk Terus Melambung

“Sudah banyak aplikasi di lapangan seperti pembuatan mol, POC, kemudian membuat kompos bahan organic. Saya kira bisa mencukupi di sekitar kita,” ujarnya.

Ia menamabahkan juga, pengurangan bantuan subsidi pupuk di 2023 mendatang kemungkinan masih berlanjut.

Ia tak menampik banyak petani sangat mengeluh karena tidak mendapat pupuk subsidi. Di Tarakan lanjutnya saat ini total ada 110 kelompok tani yang aktif.

Baca juga: Gunakan Pupuk Organik, Kodim Bulungan Buka Lahan Pertanian, Tanami Padi & Jagung di Desa Panca Agung

“ Mereka datang ke dinas dan ke dewan hearing. Itu biasa. Tapi itu keputusan pusat. Terus terang saya prihatin kondisi sekarang. Kita tidak khawatir berkurang tapi harganya yang naik. Karena cost-nya naik harganya naik. Takutnya inflasi,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved