Berita Nunukan Terkini

Soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Rp 2,1 Miliar RSUD Nunukan, Herdiansyah: Tak Masuk Akal

Polres Nunukan telah menerbitkan SP3 atau surat pemberhentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Rp2,1 Miliar anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah. 

Kedua, penyidik yang menangani perkara bisa juga dilaporkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas kinerja dan etika Kepolisian.

"Tapi kalau memang ada yang memiliki bukti kuat, bisa langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum lainnya. Dalam hal ini pihak Kejaksaan.

Hal ini untuk menghindari conflict of interest penanganan perkara agar jangan sampai jeruk makan jeruk," ungkap Castro.

Ketiga, bisa dilakukan upaya prapedilan terhadap penghentian kasus ini.

Praperadilan terhadap SP3, beber Castro tidak hanya bisa dilakukan oleh saksi dan pelopor langsung, tapi juga bisa dilakukan oleh masyarakat luas.

Baca juga: Soal Beberapa Bangunan Puluhan Miliar Belum Dioperasikan, Begini Klarifikasi Dirut RSUD Nunukan

"Masyarakat luas yang diwakili oleh organisasi masyarakat atau LSM yang memperjuangkan kepentingan umum," imbuhnya.

 

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved