Berita Daerah Terkini
Dijebloskan ke Lapas Tenggarong, Mantan Bendahara DPC Demokrat Nur Afifah Tidak Diperlakukan Khusus
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeksekusi mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Tenggarong.
Editor:
Sumarsono
Tribun Kaltim
Kondisi Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, tempat Nur Afifah, mantan Bendahara Partai Demokrat Balikpapan menjalani masa hukuman.
Nur Afifah Balqis dinyatakan terbukti bersalah karena membantu menerima suap Rp 5,7 miliar untuk mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar dari OTT Bupati Penajam Paser Utara AGM, Ada juga Celana Bermerek
Nur Afifah Balqis juga turut menikmati uang tersebut.
Uang tersebut diduga terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
(*)
Penulis: Miftah Aulia Anggraini