Berita Daerah Terkini

Dijebloskan ke Lapas Tenggarong, Mantan Bendahara DPC Demokrat Nur Afifah Tidak Diperlakukan Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeksekusi mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Tenggarong.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Kondisi Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, tempat Nur Afifah, mantan Bendahara Partai Demokrat Balikpapan menjalani masa hukuman. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeksekusi mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Tenggarong.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Tri Winarsih melalui Kasi Bimbingan Narapidana Juari saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, kabar pemindahan Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Tenggarong telah diketahui sepekan sebelum adanya proses pemindahan berlangsung.

Terpidana berusia 25 tahun yang tersangkut Kasus korupsi mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud (AGM) ini dijebloskan ke Lapas Perempuan Tenggarong sesuai putusan Pengadilan Tipikor Samarinda.

Baca juga: Vonis AGM dan Nur Afifah Balqis Jauh dari Tuntutan Jaksa, JPU KPK: Kami Sampaikan ke Pimpinan Dulu

Putusan Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Nur Afifah bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Nur Afifah Balqis masuk ke Lapas Perempuan Tenggarong pada sejak Rabu lalu. Kemarin dia diantar langsung oleh pihak KPK beserta berkasnya pukul 17.00 Wita," ujarnya, Sabtu (15/10/2022).

Saat ini, Nur Afifah Balqis belum berbaur dengan narapidana lainnya.

Suasana Persidangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gaffur Masud (AGM) cs di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda akhirnya memasuki tahap tuntutan, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (22/8/2022).
Suasana Persidangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gaffur Masud (AGM) cs di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda akhirnya memasuki tahap tuntutan, di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (22/8/2022). (Tribunkaltim.co/ Rita Lavenia)

Dia berada di sel tersendiri untuk masa pengenalan di Lapas Perempuan Tenggarong selama dua minggu.

Setelah itu, Nur Afifah Balqis akan bercampur dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya dan dipastikan tidak akan mendapat perlakuan khusus.

"Kami pastikan tidak ada perlakuan khusus. Setelah dua minggu masa pengenalan, dia akan bercampur dengan WBP lain di blok tahanan yang kami punya.

Karena tidak ada juga blok khusus kasus tipikor di sini," kata Juari.

Baca juga: Kasus Tipikor Mantan Bupati PPU Diputus, AGM dan Nur Afifah Balgis Divonis 4 Sampai 5 Tahun Penjara

"Waktu kemarin baru dipindahkan dia juga relatif pendiam, belum banyak bicara," sambungnya.

Nur Afifah Balqis merupakan terpidana perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Terpidana Nur Afifah Balqis menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan.

Selain itu, membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved