UMKM Kaltara

UMKM Kaltara, 766 Pelaku Usaha di Malinau Sudah Miliki NIB, Target Investasi Rp 405 Miliar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PMPTSP Kabupaten Malinau mencatat ratusan pelaku usaha mengantongi Nomor Induk Berusaha.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Sejumlah stand UMKM binaan Deskranasda Kota Tarakan dan perbankan serta Bank Indonesia Provinsi Kaltara ikut meriahkan perayaan Iraw Tengkayu XI 2022 Sabtu (8/10/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PMPTSP Malinau mencatat ratusan pelaku usaha telah mengantongi Nomor Induk Berusaha ( NIB ).

Berdasarkan data Online Single Submission (OSS) PMPTSP Malinau terdata 766 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM telah memiliki NIB.

Sementara pelaku usaha non UMKM berjumlah 276 jenis usaha.

Melalui data pelaku usaha, Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM RI menetapkan target investasi di masing-masing wilayah.

Baca juga: UMKM Kaltara, Cuma Modal Pisang Bisa jadi Ide Jualan Kekinian, Banana Stick Topping Salah Satunya

Kepala Dinas PMPTSP Malinau Juari Lakai kepada TribunKaltara.com, mengatakan BKPM menetapkan nilai dan target investasi berdasarkan data tersebut.

Sementara, untuk realisasinya juga terintegrasi secara online atau daring.

Realisasi investasi diproyeksi berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ).

"Jadi ini kewajiban untuk kategori pelaku usah, sehingga nilai ini perlu dilaporkan pelaku usaha dengan modal di atas Rp 1 miliar.

Selama ini, realisasi investasi kita minim karena banyak yang belum lapor," ujarnya, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: UMKM Kaltara, Inovasi Teh Celup Akar Bajakah, Kini Lebih Praktis Dikonsumsi

Berdasarkan data BKPM RI, target investasi Kabupaten Malinau senilai Rp 405 miliar pada Triwulan II 2022.

Pelayanan urusan izin berusaha bagi semua kategori dan pelaku usaha oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Terealisasi Rp 609 miliar di Kabupaten Malinau pada Triwulan II, dan menempati urutan ke-3 dari kabupaten/kota di Kaltara.

Pentingnya laporan kegiatan tersebut, PMPTSP mewajibkan tiap pelaku usaha dengan modal usaha di atas Rp 1 miliar untuk melaporkan realisasi kegiatan.

Baca juga: Realisasi Investasi Masih Minim, Pelaku UMKM di Malinau Kebut Laporan Berkala Kegiatan Usaha

"Disamping ada karena ketidaktahuan pelaku usaha, untuk itulah kami selenggarakan Bimtek, agar semua pelaku usaha secara rutin bisa laporkan kegiatannya,"katanya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved