Berita Nasional Terkini
Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E tak Ajukan Eksepsi hingga Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E memilih tak ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.
"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa pagi.
Ronny menambahkan, apa yang disampaikan tim JPU dinilai sudah tepat meski ada beberapa catatan.
"Ada beberapa catatan dari kami tim penasehat hukum, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat dan tepat. Mungkin, kami pikir nanti akan sampaikan nanti di pembuktian.
Adapun sebagai informasi, menurut KBBI, eksepsi adalah tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.
Sebelumnya, dalam dakwaan Bharada E menyatakan kesediaannya menembak Brigadir J.
Disebutkan, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah memberitahukan niat jahatnya kepada Bharada E.
Lantas, Ferdy Sambo menanyakan perihal kesediaan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Setelah Bharada E menyatakan kesiapannya, Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru kepada Bharada E.
Baca juga: Jelang Pelimpahan Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Ini Persiapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chrysnha/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-pembunuhan-brigadir-j-bharada-e.jpg)