Berita Nasional Terkini

Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E tak Ajukan Eksepsi hingga Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E memilih tak ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar Kompas TV
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E memilih tak ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru dari kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, terdakwa Bharada E pilih tak ajukan eksepsi hingga minta maaf kepada keluarga mendiang Brigadir J

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E jalani sidang perdana Selasa 18 Oktober 2022 hari ini.

Mendiang Brigadir J merupakan ajudan Ferdy Sambo yang ditemukan meregang nyawa di kediaman eks Kadiv Propam Polri itu

Diduga kuat, Brigadir J sengaja dihabisi di kediaman Ferdy Sambo

Sejumlah luka bekas tembakan ditemukan di tubuh mendiang Brigadir J

Belakangan diduga kuat, Brigadir J sengaja dihabisi di kediaman Ferdy Sambo

Ferdy Sambo akhirnya diseret ke pengadilan dengan ancaman jeratan pasal pembunuhan berencana

Selain Ferdy Sambo, ada juga Putri Candrawathi, KM, RR, dan Bharada E

Nama Bharada E juga merupakan ajudan Ferdy Sambo, yang diduga sebagai eksekutor penembakan Brigadir J, atas perintah Ferdy Sambo

Kini Bharada E sudah diseret ke pangadilan dan jalani sidang perdana har ini.

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Bharada E memilih tak ajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU

Dalam sidang hari ini, Bharada E juga minta maaf kepada keluarga mendiang Brigadir J

Selain itu, Bharada E ngaku menyesal dan tak kuasa menolak perintah seorang Jenderal

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: PROFIL Arman Hanis, Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Lulusan Unhas Makassar, Bacakan Eksepsi Hari Ini

"Sekali lagi, kami menyampaikan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," kata Bharada E dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa pagi.

Selanjunya, Bharada E mendoakan almarhum Brigadir J agar diterima di sisi Tuhan.

Dengan menahan rasa tangisnya, Bharada E juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak/ibu, seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf.

Semoga permohonan maaf saya dapat diterima oleh pihak keluarga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bharada E menyesali perbuatannya.

Ia menyebut, tak bisa menolak permintaan atasannya, yakni Ferdy Sambo sebelum kejadian di Duren Tiga, Jaksel.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki keampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tuturnya.

Diketahui, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi.

Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, Bharada E tiba di PN Jaksel pada pukul 08.32 WIB.

Bharada E mengenakan kemeja putih, dibalut rompi tahanan.

Ia didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy dan pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Terungkap di Sidang Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Bagi-bagi Ponsel dan Janjikan Uang Tunai

Tim Kuasa Hukum Bharada E Tak Ajukan Eksepsi

Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya menerima dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (18/10/2022).

Diketahui, sidang perdana terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa ini.

JPU telah membacakan surat dakwaan Bharada E, mulai dari awal kasus di Magelang hingga terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa pagi.

Ronny menambahkan, apa yang disampaikan tim JPU dinilai sudah tepat meski ada beberapa catatan.

"Ada beberapa catatan dari kami tim penasehat hukum, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat dan tepat. Mungkin, kami pikir nanti akan sampaikan nanti di pembuktian.

Adapun sebagai informasi, menurut KBBI, eksepsi adalah tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.

Sebelumnya, dalam dakwaan Bharada E menyatakan kesediaannya menembak Brigadir J.

Disebutkan, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah memberitahukan niat jahatnya kepada Bharada E.

Lantas, Ferdy Sambo menanyakan perihal kesediaan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Setelah Bharada E menyatakan kesiapannya, Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru kepada Bharada E.

Baca juga: Jelang Pelimpahan Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Ini Persiapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Chrysnha/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sembari Tahan Tangis, Bharada E Minta Maaf dan Akui Menyesal, Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/18/sembari-tahan-tangis-bharada-e-minta-maaf-dan-akui-menyesal-sebut-tak-bisa-tolak-perintah-jenderal?page=all
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved