Berita Nunukan Terkini
DKP Kaltara Minta Pembudidaya Rumput Laut di Nunukan Pahami Regulasi, Segera Lakukan Pengecekan ini
Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Kaltara minta pembudidaya rumput laut di Nunukan pahami regulasi, segera lakukan pengecekan ini.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) segera turun ke perairan Nunukan untuk mengecek fondasi yang masuk ke dalam alur pelayaran.
Sebagaimana pemanfaatan wilayah pesisir 0-12 Mil menjadi kewenangan provinsi untuk mengaturnya.
Sebelumnya pada Selasa (04/10/2022), DKP Kaltara dibantu instansi terkait termasuk pembudidaya rumput laut memasang tanda batas (Bouy) budidaya rumput laut di Perairan Mamolo, Kelurahan Tanjung Harapan, Kabupaten Nunukan.
Seminggu kemudian aksi massa yang mengatasnamakan kelompok pembudidaya rumput laut menggeruduk DPRD Nunukan dengan tuntutan menolak pembongkaran fondasi rumput laut oleh DKP Kaltara.
Baca juga: Imigrasi Nunukan Harap Segera Miliki Perangkat e-Paspor, Kakanim: Mudahan Tahun Depan Terlaksana

Sub Koordinator Pengawasan, Dinas DKP Kaltara, Aziz mengatakan sebanyak 58 tanda batas yang dipasang di perairan Mamolo.
Instansi vertikal terkait terlibat dalam mengawasi kegiatan tersebut. Bahkan kata Aziz sejumlah pembudidaya rumput laut juga ikut membantu memasang tanda batas tersebut.
"Kami temukan banyak fondasi rumput laut di luar zonasi. Itu sudah ada dalam Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kaltara," kata Aziz kepada TribunKaltara.com, Selasa (18/10/2022), pukul 19.00 Wita.
Bahkan Aziz sampaikan sebelum itu, DKP Kaltara sudah melakukan penindakan sebagian fondasi rumput laut masuk ke area alur pelayaran dengan cara mengamankan fondasi tersebut.
Lebih lanjut dia beberkan bahwa penataan yang dilakukan DKP Kaltara karena beberapa pertimbangan.
Diantaranya adanya kabel listrik dan kabel optik Telkomsel yang berada di perairan Nunukan. Kemudian terkait kenyamanan dan keselamatan berlayar.
Baik itu speedboat reguler Tarakan-Nunukan maupun kapal besar seperti Pelni, Ferry dan kapal yang memuat kontainer.
"Itu jadi pertimbangan kami tertibkan fondasi rumput laut. Teman-teman pembudidaya harus memahami regulasi yang berlaku. Kalau terjadi kecelakaan di laut siapa yang bertanggungjawab," ucapnya.
Belum lagi menurut Aziz, sesuai PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pembudidaya rumput laut di Nunukan tidak mengantongi izin pemanfaatan lokasi perairan.
"Sudah ada dua pelaku usaha yang mengusulkan izin, tapi tidak tahu apakah sudah disetujui atau belum oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut," ujarnya.
Aziz menuturkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mendata fondasi rumput laut yang masuk ke dalam alur pelayaran kapal.
Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun PNBP Imigrasi Berpotensi Menurun, Berikut Keterangan Kakanim Nunukan