Berita Malinau Terkini
Info Realisasi Penyaluran BBM Tahun 2022 di Malinau, Simak Rincian Sisa Kuota Pertalite dan Solar
Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara mendapatkan tambahan kuota BBM. Untuk Biosolar 5.013 Kiloliter dan pertalite 15.404 KL.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Info realisasi penyaluran bahan bakar minyak atau BBM di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara khusus pertalite dan Biosolar hingga saat ini, Rabu (19/10/2022).
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau (Setda Malinau) melaporkan realisasi penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2022 ini.
Kuota Biosolar dan pertalite di Malinau setelah penambahan adalah 5.013 Kiloliter (KL) untuk Biosolar dan 15.404 KL untuk Pertalite.
Baca juga: Malinau Kembali Dapat Tambahan BBM Bersubsidi, Jatah Biosolar dan Pertalite Naik 70, 5 Persen
Periode Januari hingga akhir September 2022, telah tersalurkan JBT Biosolar 49,73 persen. Sementara untuk JBKP Pertalite telah tersalurkan 62,84 persen dari total kuota.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Malinau, Erly Sumiati memaparkan progres penyaluran dua jenis BBM tersebut.
Baca juga: Harga Pertalite di Apau Kayan Malinau Tembus Sampai Rp 30 Ribu Per Liter, Akibat Jalan Rusak
"Periode Januari sampai akhir September 2022 ini, kuota JBKP Pertalite terserap 62,84 persen, dan JBT Solar 49,73 JBT Biosolar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya TribunKaltara.com, Malinau kembali mendapatkan tambahan kuota JBT dan JBKP tahun 2022 ini.

Data yang sama, selama tahun 2022 ini, rata-rata penyaluran per bulan untuk Biosolar adalah 277 KL, sementara Pertalite 1.076 KL.
Untuk saat ini, sisa BBM di Malinau tahun ini adalah 50,27 persen kuota biosolar dan 37,16 persen untuk pertalite dari jumlah kuota tahun ini.
Baca juga: Malinau Kembali Dapat Tambahan BBM Bersubsidi, Jatah Biosolar dan Pertalite Naik 70, 5 Persen
"Dari laporan realisasi tersebut, sisa kuota kita untuk biosolar adalah 2.520 KL sementara untuk Pertalite 5.724 KL," ungkapnya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri