Obat Sirup Dilarang

Dinkes Bulungan Kaltara Minta Apotek Stop Sementara Semua Penjualan Obat Jenis Sirup

Sekretaris Dinkes Bulungan, Ida Bagus Sidha Raharja mengimbau apotek tak menjual obat jenis sirup menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan RI.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Sekretaris Dinkes Bulungan, Ida Bagus Sidha Raharja 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dinkes Bulungan memastikan telah memberikan imbauan kepada pengusaha apotek dan persatuan apoteker di Bulungan, Kalimantan Utara untuk tidak memperjualbelikan obat sirup kepada masyarakat.

Hal itu menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) menghentikan sementara penjualan obat sirup kepada masyarakat pasca merebaknya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Tak hanya kepada apotek, Sekretaris Dinkes Bulungan, Ida Bagus Sidha Raharja menjelaskan, imbauan untuk tidak memberikan resep obat sirup juga ditujukan bagi organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Bulungan.

Baca juga: Apotek Hentikan Penjualan Obat Sirup, Warga Tanjung Selor Kaltara Beralih Beli Obat Tablet

"Kami di Dinkes kabupaten sudah mengambil langkah-langkah, termasuk menghentikan sementara penjualan obat sirup," kata Ida Bagus Sidha Raharja, Kamis (20/10/2022).

"Kami sudah sampaikan ke organisasi profesi seperti apoteker untuk obat sirup tidak diperjualbelikan dan untuk IDAI untuk tidak meresepkan," ungkapnya.

Senada, Analis Obat dan Makanan Seksi Kefarmasian Dinkes Bulungan, Kasmawati, mengatakan, pengentian penjualan obat sirup berlaku untuk semua jenis obat.

Baca juga: Apotek Kimia Farma di Tarakan Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup, Warga Masih Ada yang Cari

Tetapi jika ada pasien dengan penyakit khusus yang membutuhkan pengobatan dengan obat jenis sirup dirinya meminta untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis

"Kalau khusus kasus epilepsi bisa konsultasi dengan dokter spesialis anak," kata Kasmawati.

Kasmawati 20102022
Analis Obat dan Makanan Seksi Kefarmasian Dinkes Bulungan, Kasmawati

Lebih jauh ia menjelaskan, penerapan pengentian sementara penjualan obat sirup masih terus berjalan hingga ada instruksi selanjutnya dari Kemenkes.

Baca juga: Ikuti Instruksi Kemenkes, Apotek di Tanjung Selor Kaltara Tidak lagi Menjual Obat Sirup

"Ini berlaku sejak kemarin dan akan berlaku sampai ada pengumuman berikutnya," kata dia.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved