Obat Sirup Dilarang

Apotek Kimia Farma di Tarakan Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup, Warga Masih Ada yang Cari

Adanya instruksi Kemenkes untuk penghentian sementara penjualan obat sirup, diikuti Apotek Kimia Farma di Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Alfita Sari, pelaksana di Apotek Kimia Farma Kusuma Bangsa saat menunjukkan obat sirup sementara baik sediaan bebas dan atau bebas terbatas dari berbagai merek sampai menunggu pengumuman resmi hasil penelitian di pusat, Kamis (20/10/2022). 

TRIBUKALTARA.COM,TARAKAN – Instruksi Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI nomor SR.01.05/III/3461/2022, mengeluarkan kebijakan penghentian sementara segala bentuk dan jenis dari penjualan obat sirup salah satunya yang ada di apotek.

Pantauan TribunKaltara.com, dua apotek di Tarakan Kalimantan Utara yang didatangi, semua petugas mengakui sudah menghentikan sementara segala jenis penjualan obat sirup.

Salah satunya, Apotek Kimia Farma Kusuma Bangsa di Kelurahan Pamusian Kota Tarakan.

Dikatakan Alfita Sari, petugas pelaksana Apotek Kimia Farma Kusuma Bangsa yang diwawancarai, Kamis (20/10/2022) siang tadi, pihaknya sudah menerima surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Baca juga: Ikuti Instruksi Kemenkes, Apotek di Tanjung Selor Kaltara Tak lagi Jual Obat Sirup

Sesuai instruksi tersebut, mulai Rabu (19/10/2022) kemarin, Apotek Kimia Farma Kusuma Bangsa untuk sementara tidak menjual bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan sirup kepada masyarakat.

Meski saat ini masih dilakukan penelitian lebih lanjut sampai dengan adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai perundang-undangan baik penjualan offline maupun online.

“Kami sudah ada arahan dari direktur langsung dan per tanggal 19 Oktober 2022 kemarin surat sudah keluar jadi setiap Apotek Kimia Farma, produknya dalam bentuk sirup semuanya ditarik. Sehingga jika ada pasien datang membeli obat sirup, kami tidak melayani,” beber Alfita Sari.

Ia melanjutkan, semua bentuk sediaan sirup sampai hari ini proses ditarik dari rak penjualan. Untuk bentuk sediaan sirup itu obat sirup dengan logo obat bebas atau bebas terbatas berwarna hijau atau biru tidak diperjualkan.

Baca juga: Obat Sirup Parasetamol Ditarik dari Peredaran, Ini Penjelasan Kepala Balai POM Tarakan

“Karena produknya banyak, sediaannya banyak. Itu masuk bukan cuma satu pabrik tapi macam-macam. Ada Kalbe, ada yang Kimia Farma juga, semua yang bentuk sirup obat bebas dan atau bebas terbatas hari ini tidak dijualkan.” tegas Alfita kepada TribunKaltara.com, Kamis (20/10/2022.

Ia melanjutkan, penjualan dilakukan sampai waktu belum ditentukan. Nanti setelah ada keputusan terbaru baru akan dijualkan.

Ia melanjutkan, imbauan penarikan obat sirup sudah ada sejak 17 Oktober 2022 kemarin, kemudian kepastian penarikan dikeluarkan di tanggal 18 Oktober 2022.

“Itu mulai ditarik. Jadi kami per tanggal kemarin sudah ada imbauan dan kami sudah pasang pengumunan,” bebernya.

h
Alfita Sari, pelaksana di Apotek Kimia Farma Kusuma Bangsa saat menunjukkan obat sirup sementara baik sediaan bebas dan atau bebas terbatas dari berbagai merek sampai menunggu pengumuman resmi hasil penelitian di pusat, Kamis (20/10/2022).
Alfita Sari, pelaksana di Apotek Kimia Farma Kusuma Bangsa saat menunjukkan obat sirup sementara baik sediaan bebas dan atau bebas terbatas dari berbagai merek sampai menunggu pengumuman resmi hasil penelitian di pusat, Kamis (20/10/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Sampai saat ini, diakuinya masih ada yang mencari obat sirup sediaan bebas itu dikarenakan informasinya juga belum sampai ke masyarakat untuk penghentian peredaran sementara.

“Ini informasi belum sampai ke masyarakat awam, masih di kalangan kesehatan dan yang terlibat di bidanngnya. Jadi sejak semalam itu masih ada yang datang mencari seperti biasanya berdasarkan keluhannya, pagi tadi juga masih,” bebernya.

Ia menambahkan, pihaknya sebagai pelaksana juga menerima imbauan jika ada pasien membeli obat sirup harus diedukasi agar sementara tidak ada jual beli.

Baca juga: Belum Ada Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Kaltara Imbau Warga ke Rumah Sakit Jika Alami Gejala ini

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved