Obat Sirup Dilarang
Dinkes Tana Tidung Belum Keluarkan Edaran Larangan Gunakan Obat Sirup, Sarif: Tunggu Dinkes Kaltara
Meskipun sudah ada instruksi Kemenkes soal dihentikan sementara penjualan obat sirup di apotek, ternyata Dinkes Tana Tidung belum keluarkan larangan.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tana Tidung, belum mengeluarkan edaran terkait larangan sementara penggunaan obat sirup.
Plt Kepala Dinkes Tana Tidung, Mohamad Sarif mengatakan, masih menunggu arahan Dinkes Kalimantan Utara ( Kaltara ).
"Sampai saat ini kita belum keluarkan edaran, karena kita masih menunggu keputusan dari pusat dan provinsi ( Kemenkes dan Dinkes Kaltara ).
Baca juga: Apotek Hentikan Penjualan Obat Sirup, Warga Tanjung Selor Kaltara Beralih Beli Obat Tablet
Apapun keputusan dari provinsi, ya kita pasti ikut, samina wa atho'nah lah," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (20/10/2022)
Terkait kasus gagal ginjal akut, dia menyampaikan tidak ditemukan di Tana Tidung.
Baca juga: Apotek Kimia Farma di Tarakan Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup, Warga Masih Ada yang Cari
Meski demikian, Dinkes Tana Tidung telah mengantisipasi hal tersebut dengan cara mengedukasi masyarakat Tana Tidung.
Dia menyampaikan, pihaknya saat ini gencar melaksanakan promosi kesehatan ke masyarakat.

Salah satunya terkait pencegahan penyakit gagal ginjal akut yang saat ini marak menyerang Balita.
Dia menyarankan kepada masyarakat, khususnya pada orang tua agar mengutamakan kompres ketika anak mengalami demam.
Baca juga: Ikuti Instruksi Kemenkes, Apotek di Tanjung Selor Kaltara Tidak lagi Menjual Obat Sirup
"Kalau obat ini kan alternatif terakhir lah, kalaupun tidak ada perubahan lebih baik periksakan ke dokter," jelasnya.
(*)
Penulis: Risnawati