Obat Sirup Dilarang

Lima Obat Sirup Harus Ditarik dari Peredaran, BPOM Tarakan Ingatkan Sanksi Bagi Pelanggar

Obat sirup ditarik dari peredaran oleh BPOM, karena obat ini mengandung senyawa etilen Gilikol (EG) yang diduga dapat menyebabkan gagal ginjal akut.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala BPOM Tarakan Harianto Baan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menegaskan lima jenis obat sirup dilarang untuk diperjualbelikan.

Berdasarkan rilis BPOM RI ada lima produk obat sirup yang mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Senyawa itu disinyalir menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak di sejumlah daerah di Indonesia dalam beberapa waktu belakangan.

Baca juga: Balai POM Sebut 5 Produk Mengandung Cemaran Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas, Ini Nama Obatnya

Kasus gagal ginjal akut itu cukup mematikan di mana sudah ada 99 anak yang menjadi korban dari penyakit itu.

Kepala Balai POM Tarakan, Harianto Baan, menjelaskan lima produk obat sirup dari berbagai merk itu harus segera ditarik dari peredaran.

"Yang jelas ada lima, ini nanti akan di-retur ditarik," kata Harianto Baan, di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Obat Sirup Parasetamol Ditarik dari Peredaran, Ini Penjelasan Kepala Balai POM Tarakan

"Suratnya sudah disampaikan ke industri farmasinya untuk nanti produk itu ditarik, lima obat itu ada Termorex, UniBebi Cough Syrup, UniBebi Demam Sirup, UniBebi Demam Drops dan Flurin," ungkapnya.

Harianto memastikan proses penarikan produk obat sirup tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ilustrasi obat sirup yang dijual Apotek di Tanjung Selor 21102022
Ilustrasi sejumlah obat sirup di sebuah apotek di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara

Menurutnya BPOM akan terus memantau proses penarikan obat sirup itu di lapangan.

"Kami dari BPOM akan melakukan pemantauan proses penarikan," ujarnya.

Baca juga: Cegah Penyakit Gagal Ginjal Akut, Apotek Mulya Tana Tidung Batasi Persediaan Obat Sirup

Dirinya pun berharap semua pihak termasuk apotek mematuhi kebijakan tersebut.

Ia memastikan akan ada sanksi jika masih ada pihak yang mengetahui kebijakan penarikan produk tersebut namun tetap bersikukuh memperjualbelikan kepada masyarakat.

"Saya rasa teman-teman di apotek sudah mengetahui hal itu dan akan menindaklanjuti, kalau dia sudah tahu tapi tetap jual tentu ada sanksi ada teguran," kata dia.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved