Berita Nunukan Terkini

Ratusan Obat Sirup Dikembalikan, Apotek Sehat Selalu Nunukan tak Rugi, Hafdalisah: Demi Keselamatan

Ratusan obat sirup segera dikembalikan kepada distributor, Apotek Sehat Selalu di Nunukan akui tak rugi, Hafdalisah: Demi keselamatan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi - Ratusan obat sirup segera dikembalikan kepada distributor. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Apotek Sehat Selalu di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) segera mengembalikan ratusan obat sirup yang ditarik oleh BPOM, kepada distributor.

Sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan melakukan pemeriksaan sediaan obat sirup di sejumlah apotek, toko obat, dan swalayan.

Hal itu dilakukan setelah BPOM menarik 5 jenis obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG).

Petugas Dinas Kesehatan Nunukan menemukan dua dari 5 jenis obat yang ditarik oleh BPOM di Apotek Sehat Selalu, beralamat di Jalan Pattimura RT 018, Nunukan Tengah.

Baca juga: Dinkes Nunukan Temukan Dua Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Ada di Etalase Apotek hingga Swalayan

Kedua jenis obat sirup tersebut yakni Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries) kemasan dus, botol plastik @60 ml izin edar: DTL7226303037A1 sebanyak 102 botol.

Lalu, Termorex (PT Konimex) kemasan dus, botol plastik @60 ml izin edar: DBL7813003537A1 sebanyak 28 botol. Sementara untuk ukuran 30 ml sebanyak 44 botol.

"Dua jenis obat sirup itu dikonsumsi pasien dengan keluhan demam, flu, dan batuk. Memang obat jenis sirup itu banyak dicari oleh pasien, katanya cocok," kata Apoteker Penanggungjawab Apotek Sehat Selalu di Nunukan, Hafdalisah kepada TribunKaltara.com, Rabu (26/10/2022), pukul 14.00 Wita.

Menurut Hafdalisah obat sirup tersebut masuk ke apoteknya sebelum ada surat edaran Kemenkes RI yang melarang penjualan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

"Jadi obat sirup itu sudah ada di apotek kami sebelum keluar larangan dari Kemenkes RI. Alhamdulillah sejauh ini tidak ada keluhan atau aduan dari pasien mengenai efek buruk dari obat itu," ucapnya.

Lanjut Hafdalisah,"Pasien anak yang bisa konsumsi obat sirup itu minimal umurnya 2 tahun," tambahnya.

Dari pantauan di lapangan, obat sirup Termorex masih disimpan di etalase saat petugas Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan di Apotek Sehat Selalu.

Meski harus dikembalikan kepada distributor, Hafdalisah akui apotek tempatnya bekerja tidak akan mengalami kerugian materi.

"Kalau direturn (kembalikan) ke distributor, tidak masalah. Demi keselamatan anak. Kami tidak rugi, karena distributor bisa terima kembali obat tersebut dan uang juga dikembalikan," ujarnya.

Sekadar diketahui, untuk di Apotek Kasih Ibu petugas Dinas Kesehatan Nunukan menemukan obat sirup jenis Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries) kemasan dus, botol plastik @60 ml izin edar: DTL7226303037A1 sebanyak 34 botol.

Baca juga: Satu Armada Tidak Beroperasi, Berikut Jadwal Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini

Kemudian di Apotek Berkah Farma, petugas Dinas Kesehatan Nunukan menemukan obat sirup jenis Unibebi Cough Syrup ukuran 60 ml sebanyak 63 botol.

Termorex sirup ukuran 60 ml izin edar: DBL7813003537A1 sebanyak 21 botol.

Selanjutnya Apotek Kimia Farma Termorex sirup ukuran 30 ml izin edar: DBL7813003537A1 sebanyak 9 botol.

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved