Berita Kaltara Terkini

Sidang Paripurna DPD RI, Senator Fernando Sinaga Sampaikan Masalah Tata Ruang di Tarakan dan Malinau

Fernando Sinaga menyampaikan sejumlah permasalahan tata ruang yang ada di Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau saat Sidang Paripurna DPD RI.

Editor: Amiruddin
HO/Fernando Sinaga
Fernando Sinaga (kanan) menyampaikan sejumlah permasalahan tata ruang yang ada di Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau saat Sidang Paripurna DPD RI. 

TRIBUNKALTARA.COM - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI ) menggelar Sidang Paripurna kelima masa sidang kedua tahun 2022–2023 pada Rabu (2/11/2022) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam Sidang Paripurna itu, anggota Komite I DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), Fernando Sinaga menyampaikan sejumlah permasalahan tata ruang yang ada di Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau.

“Berdasarkan masukan dari warga di Kelurahan Karang Anyar dan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan, Kami mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera bertindak terkait tumpang tindih masalah lahan warga dengan pengelola Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara,” kata Fernando Sinaga

Fernando mengatakan, baik warga maupun pengelola bandara telah memiliki sertifikat yang sah, sehingga kasus tumpang lahan ini telah mengacaukan Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Atas kasus ini, kami berharap DPD RI mendesak Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk kehadiran negara mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada warga,” ujar Fernando Sinaga

Baca juga: Fernando Sinaga dan Wabup Ingkong Ala Sepakat Perjuangkan Pembangunan Irigasi Pertanian di Bulungan

Sebagaimana diketahui, pengembangan Bandara Juwata di Kota Tarakan, Kaltara sejauh ini terkendala dengan masalah lahan warga disekitar bandara yang juga memiliki sertifikat tanah yang sah.

Permasalahan tata ruang lainnya yang disampaikan oleh Fernando Sinaga adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Malinau.

“Ada permasalahan serius dalam penataan ruang di Kabupaten Malinau, Kaltara.

Dari luas sebesar 3,8 juta hektar, Kabupaten Malinau hanya mempunyai 8 persen APL atau Areal Penggunaan Lain,” ungkap anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini miris.

Fernando menambahkan, dengan kondisi tersebut akhirnya kewenangan memberdayakan masyarakat dan pembangunan oleh Pemkab Malinau hanyalah diwilayah yang 8 persen itu.

“Aspirasi dari warga dan Pemkab Malinau sangatlah mengharapkan DPD RI mendesak Kementerian ATR/BPN agar ada percepatan pelaksanaan TORA dan mengasistensi Pemprov Kaltara merubah kawasan hutan dengan merevisi Perda RTRW Kaltara agar pembangunan Malinau dapat berjalan”, lanjut Fernando.

(Adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved