Berita Tarakan Terkini
Tarakan Diusulkan Akan Dilakukan Penerapan VoA, Andi Mario: Kami Dalam Penjajakan
Apabila Tarakan diusulkan untiuk penerapan VoA, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario sebut perlu ada proses penjajakan PNBP.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario ikut menyikapi terkait usulan pemerintah agar Tarakan di Kalimantan Utara bisa diterapkan Visa on Arrival (VoA).
Andi Mario menjelaskan, Imigrasi Kelas II TPI Tarakan saat ini dalam tahap penjajakan dan di pusat juga sudah ada persetujuan dan dalam hal ini pihaknya proses penjajakan juga dengan pihak penerima PNBP.
“Termasuk juga counter banknya di pelabuhan harus disiapkan juga Pelindo. Kalau ini sudah ada itu semua sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Baca juga: Bermaksud Kunjungi Mertua di Indonesia, Seorang WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan
Andi Mario melanjutkan, Pemkot Tarakan juga sudah menyetujui untuk menjadi fasilitator. Ini diharapkan bisa berjalan lancar. Ini berlaku untuk orang yang akan masuk ke Tarakan misalnya dari wisatwan.
“Kalau butuh izin masuknya, visa namanya, VoA bisa langsung diproses di sini tapi subjek negaranya tertentu, tidak seluruh negara. Untuk sekarang ini, subjeknya ada 86 negara yang sekarang ini yang bisa masuk,” jelasnya.
Adapun lanjutnya, untuk negara tetangga selain VoA, yang bersangkutan bisa bebas visa di Malaysia, Brunei dan Filipina. VoA sebenarnya sangat memudahkan dan tidak perlu mengurus lagi ke kantor perwakilan kedubes asal negaranya di luar negeri yang dituju.
Baca juga: Imigrasi Nunukan Harap Segera Miliki Perangkat e-Paspor, Kakanim: Mudahan Tahun Depan Terlaksana
“Jadi bisa langsung nanti datang ke pelabuhan, kita wawancara dari Imigrasi, terus nanti diberikan VoA untuk jangka waktu 30 hari. Pasti ada petugas stanby. Walaupun setiap ada kapal masuk, ada petugas memberikan izin masuk, setmpel,” jelasnya.
Ia melanjutkan, untuk VA jalur bandara belum dibuka karena Satgas Covid-19 pusat belum memberikan pernyataan dan hanya pelabuhan di seluruh Indonesia yang mendapat instruksi dalam SK Satgas itu.

“Bandara hanya bandara tertentu. Bandara Juwata Tarakan belum masuk,” jelasnya.
Lebih lanjut, jika melihat jalurnya, Tarakan ini juga bisa menjadi perlintasan orang asing jika melihat lokasi Derawan dengan jarak 3 jam.
“Jadi ini kalau mereka masuk ke Tarakan sangat memudahkan dan menguntungkan pengusaha dan akan menjadi jalur kalau dibuka pintu masuk di Tarakan,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah