Berita Daerah Terkini
Kronologi Video Viral Ismail Bolong Halau Petugas KPHP di Tambang Ilegal Marangkayu, Warga Telepon?
Kronologi Video Viral Ismail Bolong menghalau petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan, Marangkayu yang terjadi pada Februari 2020.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Berikut kronologi Video Viral Ismail Bolong menghalau petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan, Marangkayu, Kutai Kartanegara terjadi pada Februari 2020.
Dalam video berdurasi 2 menit 40 detik terlihat petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi atau KPHP Santan tengah melakukan sidak di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Dishut Kaltim, Susilo Pranoto saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa orang di video itu salah satuya petugas KPHP Santan.
"Benar, itu terjadi di Februari 2020," sebutnya, Jumat (11/11).
“Kronologinya, anggota kita berpatroli di area kerja KPHP Santan, menemukan tambang di dalam kawasan hutan, areal HTI Sumalindo dan area IUP Santan Batu Bara," sambung Susilo.
Jika mencari dalam mesin pencarian, HTI Sumalindo berada di kawasan Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Cerita Dosen soal Sosok Ismail Bolong saat Kuliah di Untag Samarinda: Dia tak Pernah Bolos Kuliah
Dilanjutkan Susilo, anggota KPHP Santan menghentikan aktivitas tersebut, yang dikerjakan masyarakat setempat, istilah yang disebut oleh warga sekitar.
"Anggota kita membawa anggota Koramil dan Kepolisian untuk keamanan, biasanya kalau patroli kita kerjasama dengan aparat setempat untuk keamanan anggota juga," kata Susilo.
Setelah aktivitas pertambangan batu bara dihentikan, terjadi silang pendapat seperti pada video yang viral baru-baru ini.
"Masyarakat kata anggota menelepon Pak Ismail Bolong, setengah jam atau 1 jam datang dan terjadi perdebatan yang kita saksikan di video tersebut," jelas Susilo.
Menurutnya, kalau dalam kawasan hutan, aturan melakukan pertambangan batu bara memakai izin pinjam pakai kawasan hutan.
Namun, versi dari warga dia memegang surat tanah, tetapi anggota KPHP tidak diperlihatkan dokumen surat tanah tersebut.
Baca juga: Reaksi Brigjen Hendra saat Namanya Disebut Ismail Bolong dalam Video Viralnya, Ancam akan Polisikan
"Ya saat itu setelah terjadi perdebatan tadi, anggota dan aparat setempat menyarankan melapor.
Setelah kejadian itu pihak KPHP Santan melaporkan ke Polres Bontang. Sampai dengan saat ini, belum ditindaklanjuti," tegas Susilo.
Untuk kawasan hutan sendiri yang ditambang, Susilo tidak menghitung secara rinci.