Berita Daerah Terkini
Kasus Pegawai Ngemplang Uang Pajak Perusahaan Diserahkan ke Kejari Balikpapan, Negara Rugi Rp1,4 M
Kasus penyalahgunaan uang pajak salah satu perusahaan di Balikpapan diserahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Kasus penyalahgunaan uang pajak salah satu perusahaan di Balikpapan diserahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP Kaltimtara ) melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (14/11/2022).
Tersangka inisial FH yang merupakan pegawa lepas di perusahaan CV KP diserahkan ke Kejari Balikpapan sebagai tindak lanjut penyelesaian dugaan penyalahgunaan pajak yang telah menimbulkan kerugian negara.
FH diduga kuat telah menggelapkan pajak hingga Rp 1,4 miliar dari CV KP pada masa pajak April 2017 sampai Desember 2018.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh selama pemeriksaan, diketahui Direktur CV KP menugaskan FH untuk membuat laporan dan menyetorkan pajak ke kas negara.
Kenyataannya, FH tidak membuat laporan dan menyetorkan pajak, melainkan menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan pribadi.
FH memanipulasi laporan pajak dan bukti setoran bank, agar terlihat memiliki kemiripan dengan bukti yang autentik. Kemudian menyerahkan bukti-bukti palsu tersebut kepada Direktur CV KP.
Baca juga: Penerimaan Pajak Kaltara Tembus Rp 1.753,1 Miliar, Berikut Tiga Komponen Penyumbangnya
Dalam pemanggilan sebagai saksi, FH mengakui dengan sengaja melakukan manipulasi tersebut.
Kini, tersangka FH dipersangkakan telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/ atau Pasal 39 Ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tersangka dengan sengaja, tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara Rp1.406.300.330.
Atas pelanggaran tersebut FH dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Perbuatan yang dilakukan FH secara nyata menyimpang dari aturan perpajakan yang berlaku dan sangat merugikan negara.
Windu Kumoro selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelijen dan Penyidikan mengutarakan, dalam hal menegakkan keadilan dan stabilitas penerimaan negara, maka tindakan penegakan hukum ditempuh sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
Baca juga: Ada Proyek Strategis Nasional di Kaltara, Badan Pendapatan Daerah Incar Potensi Pajak Jenis Ini
"Untuk menindak tegas perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan," kata Windu, dalam siaran pers yang diterima TribunKaltim.co pada Senin (14/11/2022).
Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini, tentu tidak lepas dari upaya sinergi Kanwil DJP Kaltimtara, Polda Kaltim, Kejati dan Kejari Balikpapan.
"Tujuan utamanya bukan hanya semata-mata ingin memenjarakan wajib pajak, melainkan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak," ujar Windu
"DJP selaku institusi penghimpun pajak negara akan berupaya, untuk memberikan deterrent effect, kepada individu maupun badan hukum yang berniat melakukan penggelapan pajak," ulasnya.
Adapun demikian upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, Windu berharap dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak.
"Untuk berkontribusi sesuai kewajiban perpajakannya, sebagai bentuk sikap gotong royong, dalam membangun Indonesia yang lebih maju," ucapnya.
SPT Tidak Lengkap
MASIH soal perpajakan, Tim PPNS Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP Kaltimtara ) juga menyerahkan tersangka tindak pidana, kepada Kejari Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, pada Senin (14/11/2022).
Melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, dengan melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Baca juga: Polres Nunukan Temukan Mobil Dinas Pemerintah Daerah Mati Pajak, Kasat Lantas Tegaskan Ini
Tindak pidana yang dilakukan Tersangka inisial HR yang merupakan Direktur PT ACB, melakukan tindak pidana dalam kurun waktu sepanjang tahun 2016, dari Januari 2016 hingga Desember 2016 melalui PT ACB.
Tersangka HR diduga kuat telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan kronologi selama pemeriksaan, tersangka HR dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara Rp 342.289.957.
Modus operandi yang dilakukan oleh HR melalui PT ACB, diketahui dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak atas Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Land Clearing, terhadap PT MAU.
Namun tidak melakukan penyetoran pajak (PPN) ke dalam kas negara.
Atas perbuatan tersebut HR dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Perbuatan yang dilakukan HR secara nyata menyimpang dari aturan perpajakan yang berlaku dan sangat merugikan negara.
Windu Kumoro selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelijen dan Penyidikan mengutarakan, dalam hal menegakkan keadilan dan stabilitas penerimaan negara, maka tindakan penegakan hukum ditempuh sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
Baca juga: Antsipasi Gangguan, Polda Kaltim Lakukan Patroli Pengamanan di Kawasan IKN Nusantara
"Untuk menindak tegas perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan," kata Windu, Senin (14/11/2022).
"DJP selaku institusi penghimpun pajak negara akan berupaya, untuk memberikan deterrent effect, kepada individu maupun badan hukum yang berniat melakukan penggelapan pajak," ulasnya.
Adapun demikian upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, Windu berharap agar dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak.(m13)