Berita Bulungan Terkini
Mobil dan Motor Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Jelarai Raya Bulungan, Ini Kondisi Korban
Sempat mengeluarkan darah dari hidung, mobil dan motor terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Jelarai Raya Bulungan, ini kondisi korban.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi antara mobil bak terbuka dan sepeda motor matic, pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 15.30 WITA, di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan,.
Dalam Insiden tersebut pengendara motor, yang diketahui Bernama Muhammad Faizal Azam mengalami luka lecet pada bagian lutut, luka pada bagian bibir bawah, dan sempat mengeluarkan darah dari bagian hidung.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatlantas Polres Bulungan, Iptu Radyan Kunto Wibisono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Lakalantas terjadi antara mobil bak terbuka No Pol KU 8519 AB yang dikendarai Arifin dengan sepeda motor matic No Pol KU 5269 AG yang dikendarai Muhammad Faizal Azam," ungkapnya Senin (14/11/2022).
Baca juga: Dinkes Bulungan Catat 48 Kasus Aktif, Tren Kasus Covid-19 Meningkat, Perketat Prokes dan Vaksinasi
Dia menjelaskan kejadiaan tersebut terjadi ketika Mobil bernomor polisi KU 8519 AB dengan bernomor polisi KU 8519 AB yang di kendarai oleh Arifin datang dari arah Tanjung selor menuju arah KM 2.
Pada saat sampai di Jalan Jelarai Raya depan TWK /Kantor PU, mobil memutar balik menuju arah Tanjung Selor, tidak lama kemudian datang pengendara sepeda motor dengan bernomor polisi KU 5269 AG yang di kendarai oleh Muhammad Faizal Azam dari arah belakang (arah Tanjung Selor menuju KM 2) mencoba untuk menyalip kendaraan Mobil.
"Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak bagian pintu depan sebelah kanan mobil yang dikendarai Arifin," tuturnya.
Untuk diketahui Petugas Satlantas Polres Bulungan telah mengevakuasi kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini, setelah kejadian Petugas Satlantas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
(*)
Penulis : Utari Dwiyani Zuhriyah