Berita Malinau Terkini
Dihitung Sesuai Beban Operasional, Faktor Subsidi Sektor Jasa Transportasi di Malinau Bervariasi
Besaran bantuan tiap moda transportasi berbeda-beda, dihitung sesuai beban operasional, faktor subsidi sektor jasa transportasi di Malinau bervariasi.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Subsidi tunai untuk sektor transportasi umum di Malinau, Kalimantan Utara dihitung berdasarkan jumlah pengeluaran.
Penyaluran subsidi atau bantalan sosial untuk sektor jasa transportasi disalurkan sekali untuk periode 3 bulan, dan telah disalurkan sejak Oktober 2022 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Ajang Kahang mengatakan besaran bantuan tiap moda transportasi bervariasi.
"Penyalurannya hanya sekali, untuk 3 bulan, Oktober, November dan Desember. Karena meredam inflasi kenaikan harga, setiap liternya itu disubsidi Rp 3 ribu," ungkapnya.
Baca juga: Belanja Barang dan Jasa Berdayakan Pelaku Usaha Lokal, Bupati Malinau Dorong UMKM Rebut Peluang
Di Malinau, total penerima bantuan tunai yang telah diserahkan kepada sektor transportasi berjumlah 115 orang.
Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Program penanganan inflasi daerah tersebut dalam bentuk subsidi BBM Rp 3 ribu per liter.
Contohnya, untuk Angkot dan taksi online beban operasional mencapai 10 liter per hari. Jumlah ini dikali 3 bulan atau 90 hari.
Sehingga diperoleh hasil akhir yakni Rp 2,7 juta untuk angkutan kota dan taksi online. Program subsidi ini hanya disalurkan sekali.
"Jumlah penerima yang sudah kita salurkan ada 115 orang. Jadi peruntukannya untuk menekan dampak kenaikan BBM yang diperkirakan mulai selama 3 bulan tadi, oktober, november desember tahun ini," katanya
(*)
Penulis : Mohammad Supri
