Berita Nunukan Terkini
DPRD Nunukan Beri Dua Opsi untuk Masyarakat Adat Dayak Tenggalan, Gad: Tak Perlu Dicabut Perda Itu
Akomodir keberadaan etnis dalam Perda, DPRD Nunukan beri 2 opsi terhadap permintaan masyarakat adat Dayak Tenggalan, Gad: Tak perlu dicabut Perda itu.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
"Saya sudah diskusi dengan anggota dewan di Malinau sekaligus ketua forum masyarakat adat untuk 11 wilayah adat di Kaltara. Tidak ada penyebutan secara spesifik dalam Perda di tempatnya. Tapi Pemkab tetap akui masyarakat adat," ujar Gad.
Menurutnya mencabut Perda Nomor 16 Tahun 2018 bukan solusi bagi masyarakat adat.
Gad menilai keberadaan Perda tersebut sudah baik hanya saja ada klausul pasal yang perlu ditambahkan atau bahkan direvisi kembali.
"Jadi tak perlu dicabut Perda itu. Itu artinya meniadakan sama sekali pengakuan Pemkab Nunukan terhadap keberadaan masyarakat adat. Cukup direvisi atau ditambahkan klausul pasal," tuturnya.
Jadi Usulan Pembentukan Perda Tahun 2023
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Nunukan, Nursan menyampaikan jika memungkinkan untuk direvisi anggota dewan akan berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab.
"Itu akan menjadi usulan revisi dalam program pembentukan Perda untuk tahun depan. Tahun ini sudah tidak memungkinkan. Keberagaman budaya atau suku harus diakomodir dalam Perda ke depannya," ungkap Nursan.
Baca juga: Dua Raperda Usulan Pemkab Belum Disetujui Dewan, Ini Kata Ketua Bapemperda DPRD Nunukan Hendrawan
Nursan mengungkapkan anggota dewan tak bermaksud menganaktirikan etnis tertentu.
Eks Ketua Bapemperda DPRD Nunukan itu menyebut selama ini dirinya belum pernah mendapatkan usulan untuk memasukan etnis Dayak Tenggalan dalam Perda.
"Sudah tiga periode sejak 2009 saya duduk jadi anggota dewan bahkan bagian dalam Bapemperda tapi belum pernah dititipikan hal urgent seperti ini," imbuhnya.
Penulis: Febrianus Felis