Berita Daerah Terkini

Terungkap Narkotika Jenis Baru Beredar di Balikpapan, Dijual secara Gelap di Toko Obat dan Jamu

Terungkap, narkotika jenis baru beredar di Balikpapan, Kalimantan Timur. Barang terlarang ini dijual secara gelap di toko-toko obat dan jamu.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO/ HO-POLRES PASER
Ilustrasi, beredar narkotika berupa pil jenis baru yang dijual secara gelap di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Terungkap, narkotika jenis baru beredar di Balikpapan, Kalimantan Timur. Barang terlarang ini dijual secara gelap di toko obat dan jamu.

Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap, peredaran narkotika baru jenis golongan I dengan merek dagang bernama Zenith

Bentuknya bulat dengan warna putih cerah, ddentik dengan pil koplo, namun berdiameter yang lebih besar.

Meski berbentuk seperti obat, Zenith tidak digolongkan sebagai obat keras seperti pil koplo. Melainkan jenis narkotika berdasarkan Permenkes Nomor 7/2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda menyebut, Zenith baru beredar di Balikpapan yang sudah diperjualbelikan secara gelap sejak tiga bulan terakhir. 

"Baru ada dua toko yang menjual, satu toko kelontong, satu lagi toko obat dan jamu. Mereka lokasinya bersebelahan," ungkap Roganda, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Laboratorium Narkotika Milik BNN RI di Kaltim Paling Canggih, Bisa Deteksi Zat Narkoba Jenis Baru

Di daerah lain, kata dia, Zenith juga hadir dengan berbagai istilah, seperti Carnophen atau PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). 

Dimana untuk Zenith yang mulai beredar di Balikpapan ini dipasok dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dibawa langsung oleh penjualnya.

Zenith lanjut Roganda, mulai diedarkan di Balikpapan oleh dua orang tersangka yang berinisial NR dan S.

Dari mereka berdua, polisi menyita sejumlah 355 butir. 

"Dari S menjual ke NR seharga Rp 100 ribu per strip (isi 10 butir). Kemudian oleh NR dijual lagi dengan harga Rp 110 ribu per strip," paparnya.

Roganda menilai, untuk skala komoditas narkotika, harga Zenith masih terbilang murah dan terjangkau bagi anak muda dan pekerja. 

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 100 Perkara, Kajari Bulungan Sebut Berkekuatan HukumTetap

Namun jika dibiarkan berkembang, tak menutup kemungkinan akan melambungkan harga semakin tinggi mengingat zenith bisa menjadi alternatif sabu. 

"Zenith ini bisa menjadi alternatif untuk konsumen sabu. Karena efeknya itu tadi, bisa meregangkan otot tapi mengakibatkan kecanduan. Kalau dari rilis BNN, Zenith ini kandungannya racun," ulas Roganda.

Karenanya, ia mengatakan, Zenith ini perlu menjadi kewaspadaan setingkat dengan peredaran jenis sabu di Balikpapan.

Dan harapnya, masyarakat tak segan melapor jika menemukan adanya indikasi peredaran gelap Zenith di Balikpapan.

Sita 15 Ribu Koplo

Selain itu, Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus pengedar pil koplo atau dobel L berinisial YH (24) di Balikpapan

Dari hasil penggeledahan di indekos yang berlokasi di kawasan Jalan Klamono, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, petugas mendapati pil koplo siap jual.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Eko Budiyatno menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, mengarah kepada YH yang secara ilegal mengedarkan obat keras. 

"Di kamarnya, didapatin sebuah kardus berisi 15 botol plastik yang masing-masing berisikan 1.000 butir pil koplo. Kemudian juga ada di dalam kemasan sebanyak 320 butir," ucap Eko, Selasa (15/11/2022).

Pihaknya juga menemukan 250 pil koplo yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Akumulasi mencapai 15.570 butir. 

Baca juga: Tiga Kakek di Samarinda Ditangkap, Jual Pil Koplo ke Remaja, Polisi Nyamar Jadi Pembeli

Atas temuan tersebut, lanjut Eko, YH berikut barang buktinya lantas digelandang ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk dimintai keterangan. 

"Dari pengakuan tersangka, barang itu dipesan secara COD dengan seseorang yang berinisial S. Sekarang sudah ditetapkan DPO," ungkapnya.

Sementara dengan pembeli, YH bertransaksi dengan model COD dengan harga Rp 1,4 juta per 1.000 butir.

YH meraup keuntungan Rp 100 ribu.  Dimana dari keuntungan tersebut, kata Eko, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Eko menegaskan, YH dijerat pidana sesuai Pasal 197 jo. Pasal 106 dan Pasal 196 jo. Pasal 98 UURI Nomor 36 tahun 2009.(m19)

Berita menarik Tribun Kaltara lainnya baca di Google News atau Google Berita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved