Berita Tarakan Terkini
Barang Bukti 982,18 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan di Depan Tersangka, Dengan Cara Dicampur Air
Pemusnahan sabu-sabu tak hanya dilakukan Polres Tarakan, tapi juga ada Kepala BNNK Tarakan dan perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Tarakan
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Polres Tarakan kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 982,18 gram, Kamis (17/11/2022).
Untuk pemusnahan BB sabu-sabu tersebut disaksikan langsung di hadapan empat tersangka dengan cara dilarutkan ke dalam air. Dari total 982,18 gram yang dimusnahkan hari ini berdarka tiga LP yang ditangani Satresnarkoba Polres Tarakan.
”Kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah hasil penyelidikan dari Satresnarkoba Polres Tarakan beserta BB yang ditetapkan Pengadilan. Saat ini para tersangka sudah dalam proses penyidikan perkaranya,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kepala BNNK Tarakan dan perwakilan Pengadilan Negeri serta Kejaksaan Negeri Kota Tarakan dalam rilis persnya, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Miliki Sabu 17 Bungkus Seberat 4,37 Gram, Rumah Pria Ini Digrebek Unit Sat Resnarkoba Polres Nunukan
Taufik Nurmandia menjelaskan lebih lanjut, adapun BB yang diamankan pertama dari RD sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat bruto 5,07 gram, berat neto 4,51 gram. Kasus ini berbeda dengan LP kedua dan ketiga selanjutnya.
“Yang dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 3,95 gram,” sebut Taufik Nurmandia.
Lalu selanjutnya, kasus kedua total nyaris mencapai 1kg sabu-sabu melibatkan tiga tersangka turut dimusnahkan hari ini berdasarkan dua LP.
Baca juga: Di Balik Pemusnahan Sabu 8 Kilogram, BNNP Kaltara Beber Delapan Pelaku dan Masing-masing Perannya
Yakni pertama, total berat bruto diamankan 37,94 gram dan berat neto 37,74 gram diamankan dari tersangka TR. Adapun yang disisihkan untuk persidangan sebanyak 0,5 gram, disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium 0,5 gram.
“Sehingga dimusnahkan 36,74 gram,” sebut Taufik Nurmandia.

Adapun tambahnya, tersangka selanjutnya berinisial ANA berhasil didapatkan BB seberat 942,49 gram yang kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 941,49 gram. Sementara untuk yang disisihkan di di persidangan sebanyak 0,5 gram dan laboratorium 0,5 gram.
Baca juga: Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Kapolres Nunukan Minta Masyarakat Aktif Beri Informasi Soal Narkoba
“Keseluruhan BB yang ada saat ini 984,74 gram dan dikurangi penyisihan dalam rangka proses penyelidikan dan dimusnahkan seberat 982,18 gram,” pungkasnya
(*)
Penulis: Andi Pausiah