Berita Kaltara Terkini

UMP Kaltara 2023 Belum Ditetapkan, Pemprov Tunggu Formula Perhitungan Kemenaker RI

Sampai saat ini Pemprov Kaltara masih menunggu keputusan Kemenaker RI untuk dapat menetapkan besaran UMP Kaltara 2023.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Asisten I Setprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Rapat Dewan Pengupahan Kaltara di Kantor Gubernur Kaltara belum membahas mengenai penetapan upah minimum provinsi atau UMP Kaltara 2023.

Pemprov Kaltara menyampaikan saat ini masih menunggu arahan dari Kemenaker RI terkait penetapan UMP Kaltara 2023.

Asisten I Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan masih menunggu formulasi terbaru mengenai penetapan UMP Kaltara 2023.

Baca juga: UMP 2023 Belum Dibahas, Begini Alasan Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin

Menurut Datu Iqro Ramadhan, formulasi penetapan upah yang diatur dalam PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, nantinya tak lagi berlaku sebagai dasar penetapan UMP Kaltara 2023.

"Kita menunggu besok, karena besok ada arahan dari Kemenaker terkait pengupahan 2023, kita tunggu besok kepastiannya," kata Datu Iqro Ramadhan, Kamis (17/11/2022).

"Yang jelas dalam penetapan UMP Kaltara 2023 penggunaan PP 36/2021 tidak lagi dipakai, barangkali ada formula yang baru, tapi kepastiannya besok," kata dia.

Baca juga: UMP Kaltara 2022 Rp 3.016.738, Berapa Kenaikan UMP 2023? Haeramuddin: Tunggu Pedoman dari Pusat

Datu Iqro Ramadhan memastikan Pemprov Kaltara akan mengikuti dan menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat terkait formulasi penetapan upah minimum. "Jadi apapun keputusannya kita siap ikuti," kata dia.

Datu Iqro mengatakan sejauh ini unsur tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan pekerja hanya menyepakati tata tertib atau tatib rapat pleno esok hari setelah arahan dari Kemnaker disampaikan.

Ilustrasi Upah Minimum 2023
Ilustrasi Upah Minimum 2023 (KOMPAS.COM)

"Sejauh ini kita sepakat tatib, kalau sudah jelas arahan dari pusat, kita lanjutkan dalam pleno," ujarnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved