Berita Tarakan Terkini

Update Kasus Sabu 1 Kilogram, Masuk Tahap P21, Ada Satu DPO Diduga Ikut Terlibat

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Tarakan bersama Kejaksaan Negeri, hingga Pengadilan Negeri Tarakan masih ada 1 DPO.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Proses hukum terhadap para tersangka kasus narkotika yang sudah dilakukan rilis pemusnahan barang bukti pada Kamis (17/11/2022) hari ini masih berjalan.

Tahapannya sendiri, ada yang memasuki P21 dan tahap kedua. Ini disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni.

Kepada awak media usai rilis pers, Dien Fahrur Romadhoni menyampaikan untuk pagi ini, pemusnahan barang bukti berdasarkan tiga LP.

Baca juga: Barang Bukti 982,18 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan di Depan Tersangka, Dengan Cara Dicampur Air

“Laporan polisi di tanggal dan tempat kejadian berbeda, kami musnahkan total berat bersih setelah penyisihan 982,18 gram,” sebut Dien Fahrur Romadhoni.

Adapun lanjutnya, dari tiga LP tersebut, masih ada DPO dan masih dalam proses pengejaran.

“Sementara satu orang dan masih dugaan. Ini kasus terakhir yang kasus berkaitan dengan tersangka RD. DPO ini diduga sebagai pemilik,” urai Dien Fahrur Romadhoni. 

Baca juga: Dapat Perintah Supaya Simpan Ekstasi di Pondok Tambak, Ditresnarkoba Polda Kaltara Kejar 2 DPO Lagi

Adapun yang diamankan tersangka kemudian menyebutkan nama salah satu pelaku DPO yang saat ini dikejar. “Tapi masih dugaan,” jelas Dien Fahrur Romadhoni.

Ia melanjutkan, untuk kasus 1 kg narkotika melibatkan terduga dua kurir perempuan lanjutnya, adalah inisial MR yang diketahui sebagai bos.

“Itu pemilik barang dan langsung mendatangkan dari Malaysia. Kalau LP pertama dan kedua, berkaitan, yang atas nama TR dan ANA,” jelasnya.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kepala BNNK Tarakan, perwakilan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Tarakan ikut melakukan pemusnahan BB 982,18 gram jenis sabu-sabu, Kamis (17/11/2022).
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kepala BNNK Tarakan, perwakilan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Tarakan ikut melakukan pemusnahan BB 982,18 gram jenis sabu-sabu, Kamis (17/11/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Sementara untuk LP terakhir berinisial RD, ada kasusnya sendiri yang ditangani.

Proses hukum terhadap para tersangka terduga kurir berinisial TR dan ANA yang terlibat kasus 1 kg sabu-sabu dan akan dibawa ke Malinau saat ini sudah masuk tahap 1 (P21).

Baca juga: Jual Sabu, Pasutri di Kutim Ditangkap Polisi, Istri Dulu yang Diamankan, Nyusul Suami  

“Pengumpulan berkas perkara untuk selanjutnya di tahap kedua. Sementara untuk RD kami baru proses penyidikan menuju ke arah tahap 1,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved