Berita Kaltara Terkini
Dapat Perintah Supaya Simpan Ekstasi di Pondok Tambak, Ditresnarkoba Polda Kaltara Kejar 2 DPO Lagi
Dapat perintah supaya simpan ekstasi di pondok tambak, Ditresnarkoba Polda Kaltara kejar 2 DPO: Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi yang terjadi pada lokasi Pondok Tambak Pinggir Sungai Pangkaran Kelurahan Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah pada 22 Agustus 2022 lalu.
Ditresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto diketahui modus operandi terjadi pada tersangka sebelumnya berhasil ditangkap C (39) dan F Alias K (26) dari keterangan C (39) menyatakan bahwa D Daftar Pencarian Orang (DPO) memerintahkan F alias K (26) untuk menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut lalu disembunyikan oleh D di bawah pondok tambak tersebut.
"Setelah si D (DPO) menyimpan tas tersebut di bawah pondok tambak, selanjutnya D (DPO) dan B (DPO) meninggalkan tambak untuk kembali ke Tarakan dengan membawa tas jinjing warna merah yang diduga berisi sabu," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Kombes Pol Agus Yulianto sebelum meninggalkan pondok tambak, D (DPO) memberikan upah berupa 2 paket kecil sabu.
Baca juga: Amankan Barang Bukti 1.889 Butir Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kaltara Ringkus 2 Tersangka di Tambak

"Kepada tersangka C dan tersangka F alias K untuk menjaga ekstasi yang disimpan di bawah pondok tambak tersebut," ucapnya.
Dari keterangan C dan F alias K, kata Kombes Pol Agus Yulianto mereka baru pertama kali melakukan hal tersebut dan mereka diberi upah berupa 2 paket kecil sabu dari D (DPO).
"Akibat permasalahan perkara tersebut dipersangkakan pasal 1, pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," ucapnya.
Bahkan, kata Kombes Pol Agus Yulianto mengenai kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi tersangka dan 2 DPO masih dalam pencarian Ditresnarkoba Polda Kaltara paling lama 20 tahun penjara.
"Dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Dan pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika di pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50 juta," ujarnya.
Baca juga: Tak Hanya Ribuan Butir Ekstasi, Polda Kaltara Juga Ungkap Peredaran Sabu di Bulungan dan Tarakan

Sebagai informasi, kata Kombes Pol Agus Yulianto bahwa Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menemukan 2 bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram dan 38 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis ekstasi, totalnya 1.889 butir dengan berat 767 gram dari tersangka C (39) dan F alis K (26)
Penulis: Georgie
Berita Kaltara Terkini
TribunKaltara.com
Kaltara
Polda Kaltara
Ditresnarkoba
Kecamatan Tanjung Palas
Kombes Pol Agus Yulianto
Tarakan
8 Bacalon DPD RI Lolos ke Tahap Verifikasi Faktual, Perbaikan KPU Kaltara Minta Maksimalkan Momen |
![]() |
---|
Disperindagkop Kaltara Ajak Luminor Hotel Dukung Produk UMKM: Kami Minta ada Space Kearifan Lokal |
![]() |
---|
KPU RI Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat, Suryanata: Kami Konsentrasi Tahapan Pemilu |
![]() |
---|
Awal Ramadhan 1444 Hijriah, Tri Wijono Djati Sebut Damri Tanjung Selor Penumpang Masih Sepi |
![]() |
---|
Jelang Ramadhan, Disperindagkop Kaltara Klaim Ketersediaan Stok Bahan Pokok Aman |
![]() |
---|