Berita Kaltara Terkini

Dapat Perintah Supaya Simpan Ekstasi di Pondok Tambak, Ditresnarkoba Polda Kaltara Kejar 2 DPO Lagi

Dapat perintah supaya simpan ekstasi di pondok tambak, Ditresnarkoba Polda Kaltara kejar 2 DPO: Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / GEORGIE
C (39) dan F alias K (26) mengenakan pakaian baju tersangka warna orange (hadap belakang) di kawal personel Ditresnarkoba Polda Kaltara saat mengikuti press rilis Press Rilis Kasus Narkoba dipimpin langsung Ditresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto (Tengah) didampingi Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat (Kanan) serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tarakan Minhajuddin Napsah (Kiri) Senin (5/9/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi yang terjadi pada lokasi Pondok Tambak Pinggir Sungai Pangkaran Kelurahan Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah pada 22 Agustus 2022 lalu.

Ditresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto diketahui modus operandi terjadi pada tersangka sebelumnya berhasil ditangkap C (39) dan F Alias K (26) dari keterangan C (39) menyatakan bahwa D Daftar Pencarian Orang (DPO) memerintahkan F alias K (26) untuk menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut lalu disembunyikan oleh D di bawah pondok tambak tersebut.

"Setelah si D (DPO) menyimpan tas tersebut di bawah pondok tambak, selanjutnya D (DPO) dan B (DPO) meninggalkan tambak untuk kembali ke Tarakan dengan membawa tas jinjing warna merah yang diduga berisi sabu," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Kombes Pol Agus Yulianto sebelum meninggalkan pondok tambak, D (DPO) memberikan upah berupa 2 paket kecil sabu.

Baca juga: Amankan Barang Bukti 1.889 Butir Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kaltara Ringkus 2 Tersangka di Tambak

Press Rilis Kasus Narkoba dipimpin langsung Ditresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto (Tengah) didampingi Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat (Kanan) serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tarakan Minhajuddin Napsah (Kiri).
Press Rilis Kasus Narkoba dipimpin langsung Ditresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto (Tengah) didampingi Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat (Kanan) serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tarakan Minhajuddin Napsah (Kiri). (TRIBUNKALTARA.COM / GEORGIE)

"Kepada tersangka C dan tersangka F alias K untuk menjaga ekstasi yang disimpan di bawah pondok tambak tersebut," ucapnya.

Dari keterangan C dan F alias K, kata Kombes Pol Agus Yulianto mereka baru pertama kali melakukan hal tersebut dan mereka diberi upah berupa 2 paket kecil sabu dari D (DPO).

"Akibat permasalahan perkara tersebut dipersangkakan pasal 1, pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun," ucapnya.

Bahkan, kata Kombes Pol Agus Yulianto mengenai kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi tersangka dan 2 DPO masih dalam pencarian Ditresnarkoba Polda Kaltara paling lama 20 tahun penjara.

"Dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Dan pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika di pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50 juta," ujarnya.

Baca juga: Tak Hanya Ribuan Butir Ekstasi, Polda Kaltara Juga Ungkap Peredaran Sabu di Bulungan dan Tarakan

Barang bukti narkoba jenis Ekstasi dari tersangka C (39) dan F alias K (26) yang ditemukan tim Ditresnarkoba Polda Kaltara di Pondok Tambak Pinggir sungai Pangkaran, Tanjung Buka Tanjung Palas Tengah.
Barang bukti narkoba jenis Ekstasi dari tersangka C (39) dan F alias K (26) yang ditemukan tim Ditresnarkoba Polda Kaltara di Pondok Tambak Pinggir sungai Pangkaran, Tanjung Buka Tanjung Palas Tengah. (TRIBUNKALTARA.COM / GEORGIE)

Sebagai informasi, kata Kombes Pol Agus Yulianto bahwa Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menemukan 2 bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram dan 38 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis ekstasi, totalnya 1.889 butir dengan berat 767 gram dari tersangka C (39) dan F alis K (26)

Penulis: Georgie

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved