Berita Kaltara Terkini
Amankan Barang Bukti 1.889 Butir Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kaltara Ringkus 2 Tersangka di Tambak
Amankan barang bukti 1.889 butir ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kaltara ringkus dua tersangka di tambak, di Pondok Tambak Sungai Pangkaran.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba yakni jenis Ekstasi
Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto menuturkan awal mula tempat kejadian perkara pertama kali berada di Pondok Tambak Pinggir Sungai Pangkaran Kelurahan Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
"Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira Pukul 19.00 Wita kemarin Ditresnarkoba Polda Kaltara beserta Satresnarkoba Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan terima Informasi dari masyarakat bahwa di Pondok Tambak Pinggir sungai Pangkaran, Tanjung Buka Tanjung Palas Tengah, diduga menjadi tempat penyimpanan Narkotika," ucapnya Senin (5/9/2022).
Kemudian pada pukul 21.00 Wita, kata Kombes Pol Agus Yulianto anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Tarakan dan petugas Bea Cukai Tarakan langsung berangkat menuju tempat tambak yang dimaksud menggunakan Speedboat milik Bea Cukai Tarakan.
Baca juga: Amankan Aksi Tolak Kenaikan BBM, Dibantu Brimob Polda Kaltara, Polres Tarakan Kerahkan 250 Personel

"Lalu pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 Wita tim gabungan akhirnya berhasil menemukan lokasi pondok pada tambak tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Kombes Pol Agus Yulianto tim gabungan melakukan penggerebekan di pondok tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang berinisial C (39) dan F alias K (26) untuk dilakukan interogasi.
"Berhasil menemukan 2 bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram dan 38 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis ekstasi, totalnya 1.889 butir
dengan berat 767 gram," ucapnya.
Kemudian dari hasil interogasi C (39) dan F Alias K (26) mengakui bahwa barang Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut adalah milik D
"Si D ini masih daftar pencarian orang atau DPO, dan C dan F alias K merupakan penjual dan perantara jual beli," ucapnya.
Penulis: Georgie