Berita Nunukan Terkini

DPMD Nunukan Sebut Pelestarian Dayak Tenggalan Lebih Penting: Diakui Dalam Perda Anggap Itu Bonus

Minta agar keberadaan diakui, DPMD Nunukan sebut pelestarian Dayak Tenggalan lebih penting, Helmi Pudaaslikar: Diakui dalam Perda anggap itu bonus.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Rapat dengar pendapat bersama masyarakat adat Dayak Tenggalan yang berlangsung alot di ruang Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Rabu (16/11/2022), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan berharap suku Dayak Tenggalan tetap dilestarikan.

Diberitakan sebelumnya sejumlah masyarakat adat Dayak Tenggalan geruduk Kantor DPRD Nunukan, Rabu (16/11/2022), siang.

Kedatangan masyarakat adat Dayak Tenggalan meminta melalui DPRD Nunukan agar keberadaan mereka diakui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Lantaran di dalam Pasal 16 Ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, hanya mengakomodir 5 etnis Dayak dan Tidung.

Baca juga: Oknum Guru Lakukan Pelecehan Seksual Dua Kali ke Siswa Berbeda, Begini Tanggapan Disdikbud Nunukan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Diantaranya Dayak Lundayeh, Dayak Agabag, Tidung, Dayak Tahol, dan Dayak Okolo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengatakan identitas suku bangsa merupakan warisan dari para leluhur yang tidak bisa dihilangkan.

Bahkan eksistensi sebuah suku tidak dapat dihilangkan begitu saja, sepanjang masyarakat adat menjaga dan memeliharanya.

"Aspirasi masyarakat adat Dayak Tenggalan yang meminta pengakuan, sebenarnya keberadaan mereka sudah ada sejak lama," kata Helmi kepada TribunKaltara.com, Sabtu (19/11/2022), sore.

Menurutnya masyarakat adat Dayak Tenggalan dapat menjaga eksistensi sukunya melalui bahasa, tari-tarian dan ukiran khas daerahnya.

"Bahasa daerah itu paling kental, ketika itu hilang maka bisa dipastikan suku suatu bangsa itu hilang. Tapi kalau bahasanya ada dan berbeda, pemiliknya sudah pasti ada," ucapnya.

Lebih lanjut Helmi sampaikan bahwa tanggungjawab melestarikan adat dan budaya sebuah suku bangsa berada di tangan generasi mudanya.

"Pemilik identitas harus menjelaskan identitas mereka kepada generasi muda mereka saat ini. Ajari mereka melestarikannya, jangan sampai tersesat," ujar Helmi.

Dia menyebut yang diperlukan sebuah masyarakat adat tidak hanya sekadar pengakuan identitas melalui Perda saja.

Baca juga: Oknum Guru di Nunukan Tega Lecehkan Siswanya, Polisi Sebut Pelaku Diduga Sakit Jiwa

Namun jauh lebih penting bagaimana eksistensi suku Dayak Tenggalan itu tetap dilestarikan.

"Diakui dalam Perda anggap itu bonus untuk tetap melestarikan adat budaya. Jadi kalau persoalan Perda, bukan jadi sebuah masalah. Itu bisa didiskusikan, meski itu bisa diubah," tuturnya.

Lanjut Helmi,"Tapi jauh lebih penting adalah melestarikan budaya. Itu yang harus dilakukan," tambahnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved